DPO: Greenpeace sebut Denda Perusak Hutan Rp18,9 Triliun, Hanya Rp78 Miliar yang Dibayar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2026, 13:53
thumbnail-author
Ninuk Cucu Suwanti
Penulis & Editor
Bagikan
- Kepala Kampanye Global Hutan Indonesia Kiki Taufik mengatakan hanya Rp78 Miliar dari Rp18,9 Triliun denda yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan perusak hutan. - Kepala Kampanye Global Hutan Indonesia Kiki Taufik mengatakan hanya Rp78 Miliar dari Rp18,9 Triliun denda yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan perusak hutan.

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kampanye Global Hutan Indonesia Kiki Taufik mengatakan hanya Rp78 Miliar dari Rp18,9 Triliun denda yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan perusak hutan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kiki Taufik dalam Program DPO (Dari Pulomas) yang dipandu Pemred NTVnews.id Ismoko Widjaya, Minggu (25/10/2026).

“Dari hasil di meja pengadilan itu bahkan ada yang sudah keluar keputusannya, inkrah. Nah itu hasil riset kami di tahun 2019 itu ada Rp18,9 triliun, denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan perusak hutan dan pembakar hutan. Harus dibayarkan, (tapi hanya masuk ke negara-red) Rp78 miliar,” ucap Kiki.

Padahal, sambung Kiki, kalau dana denda Rp18,9 Triliun itu dibayarkan ke pemerintah bisa digunakan untuk merehabilitasi lahan gambut.

“Masalahnya kan ini enggak terjadi. Nah, pertanyaan berikutnya juga adalah bagaimana publik memantau itu? Karena proses penegakan hukum ini tidak transparan. Dan sudah pasti begitu uang denda itu diambil oleh pengadilan, dieksekusi kemudian ditagihkan, diambil uang itu masuk ke PNBP,” kata Kiki.

Polri Terjunkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan

“Nah, pertanyaannya apakah uang itu digunakan untuk merehabilitasi lahan kebakaran yang kemarin? Nggak.”

Oleh karena itu, Kiki mendorong Kapolri yang baru punya kewenangan yang cukup kuat untuk melakukan penegakan hukum secara transparan.

“Jangan sampai kita membandingkan nih, gitu ya. Kan beberapa hari yang lalu Kementerian Lingkungan dan Sustainability Singapura mengumumkan kan ada tujuh perusahaan yang terlibat kebakaran. Disebut namanya tuh, ABCD, kemudian ditambah lagi tiga gitu,” ucap Kiki.

“Dari satu hal, dari apa yang mereka lakukan, mereka bisa membuka data dan nama gitu. Kenapa pemerintah Indonesia enggak gitu? Pemerintah Indonesia harusnya bisa juga membuka nama.”

Kiki juga mendorong Polri dan Kementerian Kehutanan untuk berkoordinari perihal data Perusahaan-perusahaan terlibat Karhutla.

DPR Minta Pemda Perkuat Mitigasi Karhutla-Kekeringan

“Satu pintu aja gitu cukup dan kemudian transparan, semua tahu gitu prosesnya seperti apa. Kementerian Kehutanan memberikan rekomendasi ke ke kepolisian, "Oke, ini adalah perusahaan-perusahaan yang harus ditindak dari sisi administrasi”, Kementerian Kehutanan yang punya kewenangan untuk membekukan izin misalnya,” ujar Kiki.

“Kepolisian akan masuk ke dari sisi pidananya gitu ya, penegakan hukumnya. Kan gitu seharusnya, tapi ini belum terjadi.”

x|close