Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Akibat pencabutan tersebut, yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa proses penarikan dan pemindahan Indra Kenz telah dilaksanakan secara kooperatif.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dengan pemindahan ini, Indra Kenz dipastikan tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat serta tidak lagi berada di bawah pengawasan Lapas Kelas II A Cibinong.
Keputusan pencabutan ini berawal dari rekomendasi Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas), Rudi, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali hak pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong tersebut.
Rudi menyampaikan bahwa rekomendasi itu merupakan tindak lanjut dari investigasi internal menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait adanya fasilitas mewah di dalam Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan Barang Milik Negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah Prosedur Operasional Standar (SOP) di Lapas Cibinong. Salah satu temuan mencakup keberadaan tiga kontainer di lapas yang tercatat sebagai BMN, namun berisi berbagai fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Menariknya, Indra Kenz sempat memperoleh kebebasan bersyarat pada 24 September 2026, atau tepat sehari setelah Ombudsman RI mendapati fasilitas mewah tersebut di area lapas.
Sebagai informasi, Indra Kenz sebelumnya divonis hukuman 10 tahun penjara atas tindak pidana penipuan investasi bodong aplikasi Binomo serta pencucian uang. Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat yang kini dibatalkan, ia telah menjalani kurang lebih lima tahun masa hukuman, dengan kewajiban rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebulan sekali.
(Sumber: Antara)
Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat saat mengawal penjemputan terpidana Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026) (Antara)