Ntvnews.id, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap temuan terkait keberadaan puluhan bangunan di area luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Dari total 21 bangunan yang ditemukan, sebanyak 13 bangunan dipastikan tidak tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN) karena dibangun menggunakan dana swadaya dari warga binaan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengonfirmasi temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh bangunan itu secara geografis masih berada di dalam lingkup area luar Lapas Cibinong.
“Kami menemukan ada 21 bangunan, 8 di antaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara,” ujar Rudi, 6 Oktober 2026.
Baca Juga:Menteri Imipas Audit Dugaan Pungli Remisi
Rudi merinci, delapan bangunan yang berstatus resmi tersebut meliputi rumah Kepala Lapas (Kalapas), rumah Kepala Subseksi (Kasubsi) Keamanan, dan rumah Kasubsi Registrasi. Selain itu, terdapat pula wisma asimilasi yang difungsikan untuk warga binaan, tiga unit kontainer, dan satu bangunan lain.
“Itu semua tercatat, tiga kontainer juga itu terdaftar. Totalnya ada 8 bangunan,” tegasnya.
Namun, sorotan utama tertuju pada 13 bangunan sisanya yang berstatus tak terdaftar di BMN. Keberadaan belasan bangunan ini sebelumnya juga telah ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada 22 September lalu.
Menurut rincian Itjen Imipas, ke-13 bangunan tersebut terdiri dari dua bangunan di posisi paling belakang sebelah kanan yang menghadap ke sungai, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat bagi petugas jaga lapas.
Fakta mengejutkan terungkap terkait asal-usul belasan bangunan ini. Rudi menyebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut didirikan pada tahun 2023 tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembangunannya murni menggunakan dana swadaya dari warga binaan, meskipun peruntukannya adalah untuk rumah pegawai lapas.
Fasilitas tersebut kemudian mengalami renovasi pada masa pergantian Kalapas tahun 2023. Proses renovasi mulai dikerjakan pada tahun 2025 dan baru diselesaikan pada awal tahun 2026.
Terkait alasan mengapa fasilitas bagi pegawai tersebut berstatus 'bodong' dalam pencatatan aset negara, Rudi beralasan hal itu terbentur aturan sumber pendanaan.
“Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan, termasuk perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan uang negara,” pungkas Rudi.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan, di Jakarta, Senin (5/10/2026). (Antara)