Pejabat Kementerian HAM Menang Gugatan Lawan Menteri Pigai soal Mutasi Jabatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 15:53
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Menteri Hak Asasi Manusia meminta pengusutan tuntas kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung tanp Arsip - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Menteri Hak Asasi Manusia meminta pengusutan tuntas kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung tanp (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan mutasi jabatan yang diajukan oleh pejabat Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.

Berdasarkan amar putusan banding tersebut, majelis hakim menolak permohonan banding dari Menteri HAM dan mengesahkan kemenangan Ernie Nurheyanti atas tindakan pemindahan tugas yang dinilai melanggar ketentuan.

"Mengadili: Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 59/G/2026/PTUN.JKT., tanggal 2 Juli 2026, yang dimohon banding," demikian petikan amar putusan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip 8 Oktober 2026.

Baca Juga: Pigai Dorong Sertifikat HAM Jadi Syarat Promosi ASN-Aparat

Putusan perkara nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT tersebut resmi diketok pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Hujja Tulhaq dengan didampingi Fitriamina dan Indaryadi sebagai hakim anggota, serta Satya Nugraha selaku panitera pengganti banding.

Selain menguatkan putusan tingkat pertama, majelis hakim PT TUN Jakarta juga menjatuhkan sanksi pembayaran biaya perkara kepada Pembanding.

"Menghukum Pembanding (Menteri HAM) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00," tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Sengketa tata usaha negara ini bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026 oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

Melalui SK tersebut, Ernie Nurheyanti M. Toelle dimutasi dari jabatan struktural/manajerial sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang merupakan posisi pejabat eselon IIA- menjadi jabatan fungsional sebagai Analis HAM Ahli Madya.

Baca Juga: Pigai Usul ke Gubernur NTT: Pusat Komando Tanggap Darurat Dipindah ke Flores

Keberatan atas keputusan pencopotan dan pemindahan tugas tersebut, Ernie mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 2 Juli 2026, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Ernie dan membatalkan SK Menteri HAM tersebut. Menteri HAM kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN Jakarta yang kini berujung pada penolakan banding.

Sesuai dengan putusan yang telah dikuatkan di tingkat banding, PT TUN Jakarta memerintahkan Menteri HAM untuk melakukan sejumlah langkah korektif, yaitu:

Pembatalan SK: Membatalkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 tentang pemindahan tugas Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.

Pencabutan Keputusan: Mewajibkan Menteri HAM Natalius Pigai selaku pejabat pembina kepegawaian untuk secara resmi mencabut surat keputusan mutasi tersebut.

Rehabilitasi Jabatan: Mewajibkan Menteri HAM untuk merehabilitasi harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan Ernie Nurheyanti M. Toelle seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

Merespons putusan banding yang menguatkan posisinya, Ernie Nurheyanti menyampaikan rasa syukur atas keadilan yang diperolehnya melalui jalur peradilan tata usaha negara.

"Alhamdulillah ibu menang lagi di banding," ujar Ernie singkat melalui pesan tertulis usai salinan putusan keluar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian HAM maupun Menteri HAM Natalius Pigai belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan banding tersebut dan melaksanakannya atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

x|close