Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan sebanyak delapan orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka dalam penyidikan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
Budi mengungkapkan bahwa beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
"Dari pihak BBPJN," katanya.
Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum membeberkan secara detail identitas maupun inisial para tersangka tersebut dengan alasan proses penyidikan masih terus berjalan.
"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," ujarnya.
Seiring dengan pengumuman tersebut, KPK memanggil delapan orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu ini. Tujuh orang saksi terpantau hadir memenuhi panggilan penyidik, yang mayoritas merupakan mantan pejabat di lingkungan BBPJN Sumut.
Para saksi yang hadir meliputi mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Faisal dan Heri Handoko. Selain itu, hadir pula mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.
Sementara itu, satu saksi lainnya yakni mantan PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk, berhalangan hadir.
"Dari delapan orang yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan hari ini, ada satu saksi, yakni MNS (Munson), yang meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya, sedangkan tujuh saksi lainnya hadir memenuhi panggilan," katanya.
Saat disinggung awak media mengenai status hukum para saksi yang diperiksa, Budi kembali menegaskan bahwa KPK akan segera mengumumkannya secara resmi pada waktu yang tepat.
"Untuk detail identitas pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update pada waktunya," ujarnya.
Kasus rasuah ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dalam perkara yang dibagi ke dalam dua klaster tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama perkara ini mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua menyangkut dua proyek di bawah Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, dengan total nilai keseluruhan enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 5 Mei 2026 lalu, KPK kini kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam babak pengembangan penyidikan kasus ini.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Antara)