Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat daerah dan mantan kepala daerah, termasuk mantan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu serta mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Sumut, atas nama DPP (Dolly) selaku mantan Bupati Tapanuli Selatan, dan MJS (Jafar) selaku mantan Bupati Mandailing Natal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (7/10).
Selain kedua mantan bupati tersebut, Budi menyebutkan bahwa penyidik juga memanggil beberapa saksi lain untuk diperiksa di KPPN Padangsidimpuan. Mereka meliputi HR selaku sopir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tapsel, mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap, RAJ dan MRD selaku aparatur sipil negara di Dinas PUPR Mandailing Natal, serta mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Padang Lawas Utara Ramlan.
Di samping pemeriksaan di daerah, lembaga antirasuah turut menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan orang saksi lainnya untuk diperiksa secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para saksi yang dipanggil di Jakarta di antaranya adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, serta sejumlah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut yaitu Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
Selain itu, turut dipanggil pula mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra bersama mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, Manaek Manalu.
Berdasarkan data pemantauan KPK per pukul 12.36 WIB, tercatat sebanyak tujuh saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara nama Munson Hutauruk dilaporkan belum tercatat hadir.
Pemanggilan saksi-saksi ini merupakan rangkaian lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Pada Selasa (6/10), KPK juga telah memanggil sejumlah pihak, di antaranya ajudan Wali Kota Padangsidimpuan FIH, mantan Kepala Dinas PUTR Padangsidimpuan Ahmad Juni, Kepala Dinas PUPR Tapsel Fachri Ananda Harahap, sejumlah ASN Dinas PUTR Padangsidimpuan berinisial SIH, SSS, dan AMW, serta ASN Dinas PUPR Tapsel berinisial OSC.
Sebagai informasi, penyidikan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selang dua hari pasca-OTT, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang terbagi menjadi dua klaster. Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama perkara ini mencakup empat proyek pembangunan jalan di bawah Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai keseluruhan enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Dalam kontruksi perkaranya, KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan bertindak sebagai pemberi suap, sementara Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima suap.
Selanjutnya, pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan penyidikan terhadap perkara tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, di mana proses pendalaman masih terus berlangsung guna mengusut tuntas pihak-pihak lain yang turut terlibat.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Antara)