Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (NW), tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketidakhadiran Nusron tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN sedianya dijadwalkan sebagai bagian dari penelusuran perkara korupsi yang diawali dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kemudian dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa hari ini penyidik melakukan pemanggilan pada sejumlah saksi, salah satunya Saudara NW yang merupakan Menteri ATR/BPN," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 7 Oktober 2026.
Baca Juga: KPK Panggil Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Budi menjelaskan bahwa pihak Nusron Wahid telah melayangkan surat pemberitahuan resmi terkait halangan hadir tersebut. Alasan ketidakhadiran disebutkan karena adanya agenda dinas internal kementerian yang sudah teragendakan sebelumnya.
"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," tutur Budi.
Meskipun Nusron berhalangan hadir, KPK memastikan penyidik akan merancang pemanggilan ulang. Budi menegaskan bahwa kesaksian dari Nusron Wahid sangat vital untuk melengkapi puzzle konstruksi perkara korupsi di lembaga yang dipimpinnya.
"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat skala nilai barang bukti yang disita tim KPK dalam penindakan tangkap tangan sangat fantastis, yakni menembus angka ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Terseret Kasus Pengurusan Lahan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dipanggil KPK Pekan Ini
"Terlebih, perkara yang berangkat dari kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan ini, barang bukti yang diamankan oleh KPK nilainya cukup besar, mencapai lebih dari Rp100 miliar," ungkap Budi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberi keterangan, di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. (Antara)
Penyidik lembaga antirasuah kini memfokuskan penyelidikan pada pendalaman skema aliran dana (money trail) serta hirarki instruksi di internal BPN. Indikasi awal menunjukkan bahwa uang ratusan miliar rupiah yang disita tidak semata-mata berasal dari biaya pelayanan pertanahan masyarakat, melainkan diduga ada praktik pungutan atau setoran berjenjang di lingkup internal kementerian.
"Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah ya, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," beber Budi.
Guna melengkapi keterangan dalam penyidikan tersebut, KPK mengimbau agar Nusron Wahid kooperatif dan dapat hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya demi kelancaran proses hukum.
"Ya. Karena yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN. Tentunya kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," pungkas Budi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberi keterangan di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. (Antara)