Ntvnews.id, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang beroperasi di wilayah Kepulauan Aru hingga Merauke. Sebanyak 24 kru kapal kini diperiksa polisi karena diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan seluruh kru kapal berpotensi memiliki keterkaitan dengan kasus yang menimpa para korban. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing orang dalam dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami tengah melakukan proses penyelidikan dan semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin.
Dari total 24 kru yang diperiksa, polisi menyebut 19 orang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima orang lainnya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk membantu penyidik mengurai kronologi dan peran masing-masing pihak.
Baca Juga: Polisi: Motif Ayah Bunuh Bayi 11 Bulan Gegara Cemburu Istri Chating dengan Pria Lain
Di tengah proses penyelidikan, polisi juga memberikan perhatian terhadap kondisi empat korban. Pemeriksaan dan penanganan tidak hanya diarahkan pada luka fisik yang dialami korban, tetapi juga kondisi psikologis mereka.
Untuk memperkuat proses pengungkapan, tim penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah diterjunkan ke wilayah Kepulauan Aru. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan terkait peristiwa yang diduga berlangsung selama kapal beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami minta doa agar kasus ini bisa terungkap jelas hingga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata dia.
Selain dugaan penganiayaan, polisi kini mengembangkan perkara tersebut ke dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan mengenai kekerasan terhadap ABK yang bekerja di kapal penangkap cumi KM Maulana 23.
Pengungkapan perkara bermula dari aktivitas patroli siber yang dilakukan kepolisian. Petugas menemukan unggahan di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap ABK dan kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan.
Baca Juga: Polri Perkenalkan Tagline Baru 'Polisi Bersama Masyarakat'
“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri di Jakarta, Jumat.
Dari penelusuran awal tersebut, polisi menemukan satu konten yang memuat dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ABK. Informasi yang beredar di media sosial kemudian diverifikasi untuk memastikan identitas korban dan kebenaran peristiwa.
Penyidik selanjutnya menggunakan pendekatan scientific crime investigation dengan menggabungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penelusuran langsung di lapangan. Metode tersebut digunakan untuk mencocokkan inf
(Sumber: ANTARA)
Kapolres Tanjung Priok