Menhub Usul Sanksi ODOL Tak Hanya untuk Pengemudi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 18:15
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah) usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah) usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan agar pengaturan kendaraan yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading/ODOL) diperkuat dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Salah satu usulan tersebut berkaitan dengan perluasan pihak yang dapat dikenai sanksi pidana. Selain pengemudi, sanksi juga dapat ditujukan kepada pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang.

"Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang," kata Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Dudy mengatakan penguatan pengawasan terhadap kendaraan ODOL juga perlu didukung penggunaan peralatan elektronik. Menurut dia, terdapat dua aspek tambahan yang diusulkan pemerintah untuk mendukung pemeriksaan serta penindakan terhadap pelanggaran. 

Baca Juga: Menhub Serahkan Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo kepada Aparat Penegak Hukum

Pertama, pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang dilakukan dengan memanfaatkan peralatan elektronik. Kedua, penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan juga diwajibkan menggunakan peralatan elektronik.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Menhub turut menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) beserta pandangan pemerintah.

“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga," ujar Menhub.

Usulan perubahan dari DPR RI mencakup 89 pasal yang diubah, 56 pasal baru, lima pasal yang dihapus, dua judul bab yang diubah, satu bab baru, serta perubahan pada dua penjelasan pasal. Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Baca Juga: Menhub Minta Ketua KNKT Baru Perkuat Keselamatan Transportasi Nasional

Pada aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI mengenai Bab IV dan Bab V yang mengatur pembinaan serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah juga mengusulkan penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara.

Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dalam penanganan pascakecelakaan lalu lintas, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.

Pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII. Kategorinya meliputi kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, serta kendaraan yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.

Selain berdasarkan fungsi, pengaturan juga mencakup kendaraan bermotor berdasarkan sumber tenaga penggerak. Pemerintah turut memasukkan perkembangan teknologi sistem kemudi serta pengembangan kendaraan otonom dalam pembahasan tersebut.

Untuk transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyepakati usulan DPR RI mengenai penambahan Bab XIII A. Materinya mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang dan mengantarkan barang maupun makanan.

"Kemudian, pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital serta pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” tutur Menhub.

Dalam ketentuan pidana yang tercantum pada Bab XX, pemerintah juga menyetujui pemberatan sanksi serta perluasan subjek yang dapat dikenai pidana dalam perkara kendaraan ODOL.

Selain itu, pemerintah mengajukan aturan mengenai pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui skema kerja sama konsesi maupun bentuk kerja sama lainnya.

Pemerintah turut mengusulkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik (public service obligation) untuk angkutan massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab X.

“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air," kata Menhub.

Dudy berharap penyempurnaan UU LLAJ dapat mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjawab tantangan transportasi pada masa mendatang sekaligus memberikan kepastian hukum serta meningkatkan jaminan keselamatan masyarakat.

(Sumber: Antara)

x|close