Menhub Serahkan Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo kepada Aparat Penegak Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 16:50
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Layar menampilkan ilustri kecelakaan pada konferensi pers perkembangan penyidikan kecelakaan KA di Bekasi Timur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2027). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan KA dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur Layar menampilkan ilustri kecelakaan pada konferensi pers perkembangan penyidikan kecelakaan KA di Bekasi Timur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2027). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan KA dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum, ya. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lainnya, itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” kata Dudy saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu,  30 September 2026.

Ia menjelaskan bahwa penanganan kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur melibatkan sejumlah pihak yang bekerja berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menghormati kewenangan setiap lembaga yang terlibat dalam proses penyelidikan tersebut.

“Ada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang melakukan investigasi dari sisi kecelakaannya. Juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya. Karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan ke masing-masing pihak,” ujar dia pula.

Dari sisi kementerian, Dudy memastikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi KNKT melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Ia juga menyatakan kesiapan Kemenhub untuk melaksanakan pembinaan sumber daya manusia (SDM) apabila hal tersebut menjadi bagian dari rekomendasi KNKT, termasuk pembinaan terhadap personel di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Baca Juga: Pengamat Minta Penetapan Tersangka Masinis Argo Bromo Dikaji Menyeluruh

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan kereta tersebut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan bahwa hasil analisis data logger menunjukkan adanya keterlambatan dalam tindakan pengereman.

"Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL," ujar Dewa.

Sementara itu, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Sejumlah faktor tersebut mencakup masalah persinyalan, gangguan komunikasi dalam pengaturan perjalanan kereta, keterbatasan jarak pandang terhadap sinyal, serta belum tersedianya prosedur pengereman darurat untuk kereta berkecepatan tinggi ketika melintasi jalur lengkung.

Dalam laporan investigasinya, KNKT menjelaskan bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek atau KA 4B terlebih dahulu menerapkan full service brake setelah mengetahui adanya sinyal merah. Tindakan pengereman darurat atau emergency brake baru dilakukan setelah KA 4B melewati lintasan lengkung.

Baca Juga: Alasan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi Timur

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan posisi kereta yang masih berada di jalur lengkung, yang dinilai memiliki risiko menyebabkan rangkaian terguling apabila dilakukan pengereman secara mendadak.

Hasil investigasi juga mengungkap bahwa masinis KA 4B belum pernah memperoleh pelatihan mengenai skenario yang mengharuskan pengereman darurat, termasuk pola atau taktik penerapan emergency brake.

Mengacu pada Pasal 40 PD 16A, pengereman darurat harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keselamatan penumpang dan rangkaian kereta api.

Namun, belum terdapat prosedur baku yang dapat dijadikan pedoman dalam menentukan taktik pengereman darurat pada kecepatan tinggi ketika kereta melintasi jalur lengkung. Akibatnya, keputusan mengenai tindakan pengereman darurat masih bergantung pada penilaian subjektif masinis.

Masinis Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya (Kiri), saat memerikan keterangan pers, Selasa, 29 September 2026. <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya (Kiri), saat memerikan keterangan pers, Selasa, 29 September 2026. (Ntvnews.id/Adiansyah)

Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api yang terjadi di stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap kecelakaan yang mengakibatkan korban luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi, analisa rekaman CCTV, analisa data logger, serta melakukan analisis terhadap data logger, rekaman komunikasi PKP dan masinis, mengamankan barang bukti, serta dokumen terkait dengan kegiatan operasional," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 29 September 2026.

Penyidik juga melibatkan berbagai unsur, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam olah tempat kejadian perkara. Sejumlah ahli turut diperiksa, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga ahli hukum pidana.

(Sumber: Antara)

x|close