KPK Periksa Pejabat Bank BJB dan Eks Aspri Ridwan Kamil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 16:40
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sem Arsip foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sem (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Reja Muhammad Yusuf Tojiri serta mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB untuk tahun anggaran 2021-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama REJ (Reja) selaku Kepala Grup Pengadaan Bank BJB, dan RKS selaku asisten pribadi Gubernur Jabar 2018-2023 Ridwan Kamil,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Baca Juga: Kasus Bank BJB: KPK Panggil Mantan Asisten Pribadi Ridwan Kamil

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB sebelumnya telah memasuki tahap penetapan tersangka. KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut pada 13 Maret 2025.

Mereka terdiri atas Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya yakni Ikin Asikin Dulmanan yang terkait dengan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Berdasarkan penyidikan KPK, perkara yang berkaitan dengan enam agensi periklanan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Baca Juga: Update Terkini Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB, 5 Saksi Diperiksa KPK

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil selanjutnya hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 10 Agustus 2026 ketika KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada waktu tersebut karena sedang dalam kondisi sakit.

(Sumber: Antara)

x|close