Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta proses penegakan hukum terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur tidak hanya diarahkan kepada masinis. Menurut dia, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kecelakaan perlu ditelusuri sesuai hasil penyelidikan.
Lasarus mengatakan dirinya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Namun, ia menilai temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai gangguan sinyal juga perlu menjadi bagian dari penyidikan.
“Saya harus menghormati kewenangan penyidik dan kami tentu berharap tidak selesai pada masinis karena laporan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah,” ucap dia di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Berdasarkan laporan KNKT yang telah disampaikan kepada DPR, masalah pada sistem persinyalan menjadi salah satu hal yang ditemukan dalam kecelakaan yang terjadi pada April 2026. Lasarus meminta kepolisian mendalami penyebab gangguan tersebut serta pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Dasco Minta Komisi V DPR Cek Masalah Kecelakaan Kapal
“Kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini,” ucapnya.
Selain persinyalan, sistem komunikasi yang dilaporkan mengalami masalah serta ketidaksesuaian waktu keberangkatan kereta juga dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Lasarus menilai aspek kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa merupakan persoalan hukum yang harus ditangani secara menyeluruh. Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam rangkaian kejadian diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Kalau mau mengurai ini harus diurai tuntas, ya. Semua harus kita telusuri satu-satu. Kalau satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, semua harus kita tersangkakan yang terlibat,” kata Lasarus.
Baca Juga: Komisi V DPR RI Datang Langsung ke Lokasi Kecelakaan Maut Cipularang
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang masinis berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line tujuan Cikarang tersebut terjadi pada 27 April 2026 dan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan menyelesaikan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Dewa dalam konferensi di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Dewa mengatakan AN yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek dikenakan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
(Sumber: Antara)
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya memberikan keterangan pers perkembangan penyidikan kecelakaan KA di Bekasi Timur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan KA dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. (Antara)