Giliran Komnas Anak akan Laporkan Bigmo ke Polda Terkait Konten Promosi Vape

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 16:23
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bigmo Bigmo (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bersiap mengambil langkah hukum tegas terhadap (konten kreator) bernama Muhammad Jannah, atau yang akrab disapa Bigmo. Pelaporan resmi ke Polda Metro Jaya akan diagendakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, terkait dugaan eksploitasi anak dalam mempromosikan rokok elektronik (vape).

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyatakan bahwa pelibatan anak-anak untuk mengiklankan produk zat adiktif seperti rokok elektronik tidak dapat dibenarkan dan jauh dari definisi kreativitas.

"Mungkin rekan-rekan media selama ini atau beberapa bulan lalu sebetulnya sempat viral apa yang dilakukan oleh konten kreator, dalam hal ini yang dikenal dengan Bigmo," ujar Agustinus Sirait di Jakarta, 30 September 2026.

Agustinus menegaskan bahwa negara telah mengatur dengan ketat perlindungan anak dari paparan produk berbahaya.

"Kami ingin mengajak kita semua menelaah persoalan ini dengan tenang. Rokok elektronik adalah produk yang mengandung zat adiktif. Negara telah mengatur pengamanan secara ketat justru melindungi anak-anak dari paparan dan promosinya," tegas Agustinus.

"Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kita tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya. Kita sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi."

Sebagai tindak lanjut atas keprihatinan tersebut, Komnas PA akan secara resmi membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Untuk itu, rencana kami Komnas Perlindungan Anak, besok 1 Oktober 2026 akan melaporkan Saudara Bigmo ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Konten Vape, Bigmo Akui Kesalahan dan Janji akan Kooperatif

Langkah hukum ini diambil karena Komnas PA menilai proses hukum sebelumnya belum berjalan maksimal.

"Kami ingin juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut ini secara menyeluruh. Mungkin beberapa waktu lalu rekan-rekan media mendapatkan informasi bahwa sudah dilaporkan, tapi saya pikir atau Komnas Perlindungan Anak melihat selama ini belum berjalan sesuai harapan kita. Nah, justru kita Komnas Perlindungan Anak kembali akan melaporkan agar kiranya sama-sama kita kawal juga dengan rekan-rekan media," papar Agustinus.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa tujuan pelaporan ini bukan semata-mata untuk memenjarakan pelaku, melainkan untuk menghentikan perbuatan tersebut dan memberikan efek jera agar tren negatif tidak berlanjut.

"Tujuan utamanya adalah bukan untuk memenjarakan orang. Tapi hari ini begitu mirisnya, anak-anak di segala lini, di segala penjuru hidupnya selalu dieksploitasi," sesalnya.

"Saya kira untuk sikap yang pertama ini saya tegaskan lagi bahwa bukan orangnya yang kita mau penjarakan, tapi perbuatannya atau kontennya yang hari ini sangat miris sekali. Bahkan di sebagian anak-anak kita sudah dinormalisasi bahwa kalau membuat konten semakin kasar, semakin brutal, justru penontonnya makin banyak,"

"Dan ini dinormalisasi oleh anak-anak, bahkan dicontoh, malah yang mirisnya menjadi tren dan anak-anak ini menggandrungi konten-konten yang seperti ini. Tentu itu yang sangat miris dan kita lihat ini tidak boleh dilakukan lagi oleh konten-konten kreator yang lainnya," urainya lebih lanjut.

Agustinus juga memberikan imbauan keras kepada para orang tua agar lebih waspada.

"Kami mengajak juga nanti melalui pelaporan kami ini kepada orang tua untuk juga menyadari bahwa jumlah penonton tidak pernah menjadi alasan untuk mengorbankan anak," katanya.

Baca Juga: Dicecar 40 Pertanyaan, Bigmo Akui Salah Soal Konten Vape Libatkan Anak

Di samping itu, ia mengingatkan seluruh media massa, baik televisi nasional maupun media lainnya, untuk mematuhi Undang-Undang Penyiaran dalam memberitakan kasus ini, khususnya terkait perlindungan identitas anak.

"Identitas anak-anak yang terlibat dalam konten tersebut wajib dilindungi. Kami minta juga di sini semua media kumpul, saya juga mengingatkan agar setiap peliputan terutama yang terkait dengan anak wajib mematuhi prosedur atau Undang-Undang Penyiaran bahwa identitas anak, wajah anak itu tetap harus disamarkan," ingatnya.

Ia menilai beberapa televisi nasional mungkin sudah menerapkan hal tersebut, namun masih banyak media yang perlu diingatkan kembali.

Lebih lanjut, Agustinus menegaskan sikap lembaganya yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dengan memilih jalur hukum formal daripada peradilan jalanan (media sosial).

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah, justru karena itu kami memilih menempuh jalur hukum, bukan penghakiman di media sosial. Anak-anak itu bukan properti konten, ya," tutup Agustinus dengan tegas.

x|close