Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengumumkan bahwa sidang Majelis Negara-Negara Pihak pada Statuta Roma akan dialihkan penyelenggaraannya ke Den Haag, alih-alih di New York, menyusul sanksi yang diberlakukan oleh Amerika Serikat.
Biro Majelis Negara-Negara Pihak pada Statuta Roma menetapkan pada 28 September 2026 bahwa sesi ke-25 majelis tersebut dipindahkan dari Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York ke Den Haag, yang dijadwalkan berlangsung pada 30 November hingga 7 Desember 2026.
“Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung di Markas Besar PBB di New York, akan dipindahkan ke Den Haag mulai 30 November hingga 7 Desember 2026 (termasuk tanggal-tanggal tersebut), dengan hari Sabtu, 5 Desember dan Minggu, 6 Desember ditetapkan sebagai hari kerja,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.
Langkah pemindahan ini diputuskan setelah pihak ICC melakukan konsultasi menyeluruh dengan seluruh Negara Pihak guna merespons berbagai kendala teknis dan diplomatik yang muncul.
"Kekhawatiran ini mencakup status pejabat terpilih Mahkamah yang terkena sanksi Amerika Serikat, serta pembatasan visa yang berdampak pada sejumlah delegasi dan perwakilan organisasi nonpemerintah," jelas pihak ICC.
Kebijakan pembatasan tersebut tidak terlepas dari langkah Presiden AS Donald Trump pada Februari 2025 yang menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC atas langkah-langkah yang diambil lembaga tersebut terhadap Washington beserta sekutunya, termasuk Israel. Kebijakan itu menegaskan komitmen AS dalam menerapkan langkah-langkah penalti yang menyasar pihak-pihak penanggung jawab di lingkungan ICC.
Sanksi tersebut mencakup tindakan tegas berupa pemblokiran aset dan properti serta penolakan izin masuk ke wilayah Amerika Serikat bagi para anggota ICC beserta anggota keluarga mereka. Kendati menghadapi tekanan dan pembatasan tersebut, pihak ICC melontarkan kecaman keras atas keputusan pemerintah Amerika Serikat dan menegaskan komitmen lembaganya untuk terus konsisten menegakkan keadilan secara global tanpa pandang bulu.
(Sumber: Antara)
Markas Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (Antara)