Trump Serukan Negara Lain untuk Keluar dari ICC

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 10:43
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Kompleks Kepresidenan sebagai bagian dari KTT NATO ke-36 para Kepala Negara dan Pemerintahan di Ankara, Turkiye, pada 8 Juli 2026 Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Kompleks Kepresidenan sebagai bagian dari KTT NATO ke-36 para Kepala Negara dan Pemerintahan di Ankara, Turkiye, pada 8 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, New York - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta seluruh negara yang tergabung dalam Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk meninggalkan lembaga tersebut. Trump menilai ICC saat ini telah menjadi institusi yang "tidak terkendali".

Dilansir dari AFP, Kamis, 24 September 2026, pernyataan tersebut disampaikan Trump saat berpidato dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa, 22 September 2026 waktu setempat.

"Amerika Serikat juga menentang lembaga yang tidak terkendali, yang dikenal sebagai Mahkamah Pidana Internasional," ujar Trump.

"Saya menyerukan kepada semua negara anggota ICC untuk segera mengundurkan diri secara resmi dari lembaga yang bertindak sewenang-wenang ini," cetus Presiden AS itu dalam pidatonya.

Seruan Trump tersebut muncul setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sebelumnya menyatakan komitmennya untuk membubarkan ICC selangkah demi selangkah. Rubio bahkan menyebut pengadilan internasional itu sebagai ancaman yang tidak dapat ditoleransi terhadap kedaulatan AS.

Baca Juga: Trump di PBB Sebut Dirinya Telah Wujudkan Perdamaian Dunia

ICC merupakan lembaga peradilan independen permanen yang memiliki mandat untuk mengadili individu atas sejumlah kejahatan internasional paling serius, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pemerintah AS sebelumnya telah menjatuhkan sejumlah sanksi kepada pejabat ICC. Kebijakan tersebut berkaitan dengan kemarahan Washington atas penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang merupakan sekutu dekat AS.

Dalam pidatonya, Trump kembali menegaskan bahwa AS "tidak akan pernah membiarkan personel militer AS atau siapa pun untuk diselidiki atau diadili dalam persidangan sandiwara oleh pengadilan anti-Amerika yang tidak memiliki yurisdiksi atas kita".

Amerika Serikat sendiri bukan negara anggota ICC dan tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian yang menjadi dasar pembentukan mahkamah tersebut.

Selain AS, Israel, Rusia, dan China juga bukan merupakan negara anggota ICC.

x|close