Undip Raih Juara Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Bawaslu Tahun 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 16:34
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Undip Juara Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Bawaslu Tahun 2026 Undip Juara Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Bawaslu Tahun 2026 (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim debat Universitas Diponegoro (Undip) berhasil raih juara Pertama dalam Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-VI Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Undip mengamankan gelar juara usai mengalahkan Universitas Indonesia (UI) pada babak final yang berlangsung di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Dalam kompetisi debat ini, Undip unggul atas UI dengan skor akhir 6-3 dari keputusan dewan juri. Kedua tim bertanding sengit membahas mosi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk masa transisi model keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa kompetisi debat hukum ini bukan sekadar ajang unjuk kebolehan mencari pemenang atau pihak yang kalah. Lebih dari itu, substansi utama dari ajang ini adalah menguji kemampuan mahasiswa dalam menyusun argumentasi berbasis dasar hukum yang kokoh serta mempertahankan sikap secara etis.

“Yang penting dalam hukum adalah bukan menang kalah. Namun Anda punya dasar hukum dan punya argumentasi hukum,” ujar Bagja, dikutip, 25 September 2026.

Baca Juga: Bawaslu Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Digital Jelang Pemilu 2029

Bagja menilai, adu gagasan dan perbedaan pandangan merupakan bagian krusial dalam dinamika proses hukum. Oleh karena itu, etika berdebat harus berjalan seiring dengan kualitas argumentasi hukum yang dibawakan. Ia berharap tradisi pemikiran kritis seperti ini terus bertumbuh dalam memperkaya kajian dan perbaikan hukum Pemilu di Indonesia.

Lebih lanjut, Bagja menggarisbawahi pentingnya pembahasan desain Pemilu masa depan, termasuk mengenai keserentakan Pemilu nasional dan lokal yang membutuhkan fondasi argumentasi yang kuat guna menjamin kepastian hukum.

“Penyelenggaraan Pemilu harus ada batasnya, harus juga ikut dalam adagium Pemilu, yaitu predictable in process, unpredictable in result,” tegasnya.

Melalui ajang tahunan ini, Bawaslu berharap dapat mencetak kader-kader muda dari kalangan akademisi yang memiliki kepedulian tinggi terhadap hukum, demokrasi, dan tata kelola kepemiluan. Bagja juga mendorong agar cakupan kepesertaan kompetisi di tahun-tahun mendatang semakin meluas hingga menjangkau perguruan tinggi di seluruh pelosok tanah air.

Hasil Babak Perebutan Juara Ketiga dan Panel Juri

Sementara itu pada laga perebutan tempat ketiga, Universitas Andalas (Unand) berhasil mengungguli Universitas Brawijaya (UB). Kedua tim berlaga membedah mosi mengenai syarat minimal dua tahun keanggotaan partai politik bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Babak final kompetisi tingkat nasional ini dinilai oleh panel dewan juri lintas sektor yang terdiri dari unsur penyelenggara pemilu, pemerintah, Mahkamah Konstitusi, hingga akademisi ternama.

Para juri yang bertugas antara lain:

Anggota Bawaslu RI: Puadi

Anggota KPU RI: Iffa Rosita

Hakim Konstitusi: Guntur Hamzah

Wakil Menteri Dalam Negeri: Bima Arya

Anggota Komisi Yudisial: Abhan

Peneliti BRIN: Siti Zuhro

Guru Besar FH UII: Prof. Ni’matul Huda

Ketua Bawaslu Periode 2012–2017: Prof. Muhammad

Ketua Umum AIPI: Alfitra Salam

x|close