Wacana E-Voting, Bawaslu RI: Demokrasi Harus Bisa Dikontrol Rakyat, Bukan Hanya Ahli IT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2026, 06:25
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Totok Hariyono, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu RI Totok Hariyono, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu RI (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menekankan bahwa penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu tidak hanya sekadar soal kesiapan teknologi, melainkan soal esensi demokrasi yang harus tetap berada di bawah kontrol rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam acara Diskusi Media bertajuk Refleksi Kepemimpinan Bawaslu Jelang 5 Tahun yang digelar di kawasan Pangandaran, Jawa Barat.

Totok mencontohkan negara Jerman yang telah meninggalkan sistem e-voting. Menurutnya, pengadilan di Jerman memutuskan untuk tidak lagi menggunakan sistem tersebut karena dianggap menjauhkan masyarakat dari kontrol langsung terhadap proses demokrasi.

"Substansi demokrasi itu setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang tidak ahli IT pun harus mampu bisa mengontrol itu. Ini yang akan menjadi diskursus, apakah dengan kondisi Indonesia saat ini e-voting diperlukan atau memang harus?" ujar Totok di kawasan Pangandaran, Jawa Barat, 4 September 2026.

Terkait tantangan pengawasan jika nantinya digitalisasi pemilu diterapkan, Totok menegaskan bahwa beban tersebut tidak hanya berada di pundak pengawas pemilu (Panwas), tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat, menurutnya, harus melek digital agar fungsi kontrol tidak hilang.

Ia merujuk pada prinsip hukum bahwa sistem pemilihan harus dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat yang awam teknologi sekalipun. Hal ini penting untuk menjaga prinsip kebebasan dan kesetaraan dalam demokrasi.

"Itulah substansi demokrasi yang membedakan kenapa ada kebebasan untuk melakukan kontrol, one man, one vote, one value. Itu pentingnya demokrasi dan tidak boleh hanya dimiliki sekelompok oligarki tertentu," tegasnya.

Terkait isu digitalisasi pemilu yang langsung terintegrasi ke pusat akan mengeliminasi fungsi Bawaslu, Totok membantah kekhawatiran tersebut bersifat sektoral. Ia menyatakan bahwa fokus utama Bawaslu bukan pada kelangsungan lembaga, melainkan pada kualitas demokratisasi di Indonesia.

"Kekhawatiran kita itu pada demokratisasi yang ada di republik ini. Bukan soal sangat sektarian soal Bawaslu, itu terlalu (kecil). Justru rakyat siap tidak? Republik ini siap tidak rakyatnya? Itu lebih penting," tambahnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Soroti Digitalisasi dan Kaji Wacana E-Voting

Mengenai wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga kini belum dilakukan, Totok menyatakan bahwa Bawaslu pada posisi siap menjalankan amanat undang-undang yang diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bawaslu mengaku telah memberikan sejumlah masukan kepada pembuat undang-undang. Namun, sebagai lembaga pelaksana, Bawaslu akan mengikuti skema hukum yang nantinya ditetapkan secara resmi.

"Saya pikir Bawaslu ini pelaksana undang-undang ya. Kita sudah berikan beberapa masukan bahwa nanti undang-undang yang diputuskan oleh Dewan, kita akan melaksanakan itu. Bawaslu siapapun nantinya," pungkas Totok.

x|close