Menlu Sugiono Tegaskan Krisis Iklim Tak Boleh Picu Ketidakpastian Hukum Maritim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 14:57
thumbnail-author
Muhammad Ridha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menyampaikan pernyataan dalam High-level Plenary Meeting to Address the Existential Threats Posed by Sea-level Rise di New York, Kamis (24/9/2026). Tangkapan layar - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menyampaikan pernyataan dalam High-level Plenary Meeting to Address the Existential Threats Posed by Sea-level Rise di New York, Kamis (24/9/2026). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Sugiono, menyampaikan seruan tegas agar dampak krisis iklim yang melanda dunia tidak boleh memicu timbulnya ketidakpastian hukum maritim secara global. Penegasan tersebut disampaikannya secara langsung dalam forum High-level Plenary Meeting to Address the Existential Threats Posed by Sea-level Rise yang diselenggarakan di Markas Besar PBB, New York, pada hari Kamis (24/9) waktu setempat.

Menurutnya, kerangka kerja Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) wajib dipertahankan sebagai pilar hukum fundamental yang mengatur berbagai persoalan kelautan antarnegara, terutama dalam menyikapi ancaman nyata dari fenomena naiknya permukaan air laut.

“Perubahan yang disebabkan oleh kenaikan permukaan air laut tidak boleh mengurangi garis pangkal, hak-hak maritim, serta batas terluar wilayah (negara) yang telah ditetapkan secara sah,” ujar Sugiono seperti yang dipantau dari UN Web TV di Jakarta, Jumat.

Menlu RI juga mengajak seluruh elemen komunitas internasional untuk bersinergi memastikan penerapan UNCLOS, menegakkan instrumen hukum internasional lainnya yang relevan, serta menghormati hukum adat setempat secara konsisten dan koheren. Hal ini harus senantiasa sejalan dengan pedoman interpretasi hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) maupun Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS).

“Tugas kita saat ini adalah bekerja sama untuk memastikan agar kenaikan permukaan air laut tidak menghancurkan apa yang telah dibangun oleh generasi-generasi sebelumnya maupun merampas apa yang menjadi hak bagi generasi mendatang,” tuturnya.

Baca Juga: AHY Dorong Transformasi Kota Hadapi Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Sugiono memaparkan fakta bahwa fenomena kenaikan permukaan air laut membawa dampak destruktif yang sangat merugikan bagi keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Ancaman tersebut meliputi risiko hilangnya tempat tinggal, terganggunya roda ekonomi dan mata pencaharian, hingga terancamnya keselamatan jiwa penduduk secara luas, khususnya bagi negara-negara kepulauan layaknya Indonesia.

“Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di Indo-Pasifik, Indonesia memahami realitas ini. Laut tidak dapat dipisahkan dari identitas, ekonomi, dan masa depan kami,” ucapnya.

Menyadari besarnya ancaman tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan sejumlah inisiatif penting untuk memitigasi dampak krisis lingkungan laut. Salah satu wujud nyatanya adalah pelaksanaan program rehabilitasi terhadap lebih dari 13.000 hektare kawasan hutan bakau melalui inisiatif Mangroves for Coastal Resilience Program, serta pematangan rencana pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall yang membentang di sepanjang wilayah pesisir utara Pulau Jawa.

Lebih lanjut, ia menekankan urgensi perumusan langkah mitigasi yang efektif dengan berlandaskan pada riset ilmu pengetahuan dan ketersediaan data yang akurat. Pendekatan saintifik ini sangat krusial agar para pemangku kebijakan mampu merumuskan keputusan strategis yang tepat sasaran, mengembangkan infrastruktur sistem peringatan dini yang tangguh terhadap bencana, sekaligus menghadirkan perisai perlindungan yang lebih kuat bagi kelompok masyarakat rentan.

Baca Juga: Menlu Sugiono Gelar Pertemuan Bilateral dengan Menlu Jerman, Inggris hingga Belanda

Demi merealisasikan target ketahanan iklim berskala global, Pemerintah Indonesia turut menyuarakan dukungan penuh terhadap penciptaan skema pembiayaan lingkungan yang mudah diakses, memadai secara volume, dan bersifat berkelanjutan. Upaya finansial tersebut juga harus dibarengi dengan komitmen transfer teknologi terapan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi negara-negara berstatus berkembang.

“Program ketahanan (iklim) harus mampu memberikan manfaat lebih jauh agar dapat melindungi ekosistem, menjamin penghidupan, dan menciptakan lebih banyak peluang ekonomi,” imbuh Sugiono.

(Sumber: ANTARA)

x|close