Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menargetkan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) dapat diselesaikan paling lama lima hari setelah layanan dari tiga kementerian diintegrasikan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan penyatuan sistem tersebut diharapkan memberikan kepastian waktu bagi investor dalam memperoleh izin penggunaan TKA.
"Ini (perizinan TKA) kurang lebih mungkin empat-lima hari, dan itu sesuai dengan PP 28 juga. Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai, kalau itu sudah selesai (lima hari), otomatis izinnya akan dikeluarkan. Jadi ini juga akan memberikan kepastian bahwa lima hari ya lima hari," kata Rosan dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Layanan perizinan TKA nantinya dapat diakses melalui satu pintu sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus proses melalui sistem yang terpisah di masing-masing kementerian. Integrasi tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada akhir September 2026.
Penyederhanaan layanan itu diwujudkan melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Rosan Roeslani.
Kedua SKB tersebut mengatur penggabungan Sistem OSS, Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta Aplikasi All Indonesia. Selain itu, dibentuk pula Tim Teknis Integrasi untuk mendukung pelaksanaan program.
Dalam skema tersebut, OSS milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan terhubung dengan SIAPkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rosan menilai pemangkasan waktu pengurusan izin dapat meningkatkan kepastian bagi investor dan berpotensi mendorong masuknya investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) ke Indonesia.
Ia mengatakan keberadaan TKA masih dibutuhkan pada sejumlah sektor industri, terutama untuk mendukung kebutuhan tenaga kerja tertentu. Kehadiran mereka juga diharapkan dapat membantu proses transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut integrasi tersebut menjadi bentuk kerja sama tiga kementerian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pertumbuhan investasi di Indonesia.
Baca Juga: Airlangga Sebut Hilirisasi dan Manufaktur Jadi Motor Serapan Tenaga Kerja
Menurut Yassierli, penyatuan data juga membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai investasi yang telah berjalan, termasuk proyeksi investasi dan persebaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah mendapatkan persetujuan.
Ia menegaskan integrasi sistem tidak mengubah kewenangan masing-masing kementerian. Setiap kementerian tetap menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi dalam banyak sisi, integrasi data di tiga kementerian ini sangat-sangat kita tunggu sebelumnya, dan ini adalah suatu bukti bahwa berbagai kementerian kita bersinergi, berkolaborasi, dan ini tentu sesuai dengan arahan Pak Presiden tentunya," kata dia lagi.
(Sumber: Antara)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani (tengah), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 9 September 2026 (Antara)