Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang pengelolaan ekosistem niaga elektronik (e-commerce) diterbitkan untuk memperkuat perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta produk dalam negeri.
Melalui regulasi yang dirilis pada bulan lalu tersebut, pemerintah mewajibkan pedagang daring yang menjual barang di lokapasar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, platform lokapasar juga diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang secara langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna mempermudah proses penerbitan NIB.
Aturan tersebut juga mewajibkan platform memberikan transparansi terkait biaya layanan dan kebijakan promosi, serta mendorong pedagang memprioritaskan penjualan produk dalam negeri.
Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Kurnia Ramadhana mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk melindungi pelaku usaha sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan transparan.
Baca Juga: Aturan Baru! E-Commerce Tak Bisa Naikkan Biaya Seller Sepihak
"Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yaitu memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional," kata Kurnia dalam konferensi pers, Rabu, 15 Juli 2026.
Kurnia menjelaskan aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah kewajiban baru bagi pedagang e-commerce dalam memiliki NIB. Regulasi itu justru memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.
Menurutnya, kepemilikan NIB memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Legalitas usaha dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, program pemerintah, dan peluang pengembangan usaha.
"Dengan demikian, kewajiban ini bukan bermaksud menambah beban administratif, melainkan menjadi bagian dari penataan ekosistem perdagangan digital yang mendukung peningkatan daya saing UMKM."
Baca Juga: Kemendag: Pemblokiran Fitur Live TikTok Tak Ganggu Aktivitas E-Commerce
Kurnia menambahkan kebijakan tersebut lahir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang usaha yang aman bagi pelaku UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Berdasarkan Statistik E-Commerce Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, sebanyak 42,02 persen pelaku usaha nasional telah melakukan penjualan secara daring.
Ia menyebut mayoritas pelaku usaha di sektor digital masih didominasi UMKM. Data BPS menunjukkan sekitar 97,38 persen usaha e-commerce merupakan usaha mikro dan kecil, meski persebarannya masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Di sisi lain, pemerintah mencatat masih banyak pelaku usaha digital yang belum memenuhi aspek legalitas usaha. Berdasarkan data OSS per Selasa, 25 Februari 2026, sebanyak 15,4 juta NIB telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen di antaranya merupakan usaha mikro.
Karena itu, pemerintah mendorong pedagang e-commerce, khususnya UMKM, untuk memiliki legalitas usaha agar dapat mengakses berbagai manfaat.
"Kepemilikan NIB tidak hanya merupakan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga membuka kesempatan memperoleh berbagai manfaat, antara lain akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemitraan usaha, serta peluang pengembangan pasar," pungkas Kurnia.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru E-Commerce untuk Perkuat Perlindungan UMKM.