MK Setujui Penarikan Perkara Uji Materi Masa Jabatan Kapolri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 14:09
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan sidang putusan/ketetapan uji materiil di Gedung MK, Senin, 7 September 2026 Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan sidang putusan/ketetapan uji materiil di Gedung MK, Senin, 7 September 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Polri yang mempersoalkan ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Permohonan dengan nomor 315/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto untuk menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam permohonannya, kedua pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali.

"Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Utama, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Sidang tersebut juga sekaligus membacakan putusan atas permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ferdinandus Klau terkait pengujian materiil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ajukan Tambahan Anggaran Rp67 Miliar

MK dalam pertimbangannya menyebut telah menerima permohonan dari para pemohon serta surat yang berisi permintaan pencabutan atau penarikan kembali perkara. Pengadilan kemudian mengonfirmasi hal tersebut dalam persidangan dan para pemohon membenarkan penarikan permohonannya.

"Bahwa rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 2 September telah berkesimpulan permohonan-permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan a quo," ujarnya.

Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto sebelumnya telah menyampaikan pencabutan permohonan pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung Selasa, 1 September 2026.

Pencabutan tersebut dilakukan setelah keduanya mencermati kembali materi permohonan. Mereka menilai materi yang diajukan berkaitan dengan kewenangan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, sekaligus mempertimbangkan keterbatasan dalam permohonan yang telah diajukan.

Sementara itu, permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ferdinandus Klau berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Perkara tersebut sebelumnya telah menjalani sidang pendahuluan pada 19 Agustus 2026.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pemilihan Kepala Daerah Tetap Langsung

Dalam petitumnya, Ferdinandus mempersoalkan ketentuan Pasal 4 huruf e UU ITE. Ia menyatakan norma tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional karena foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial anonim.

Menurut pemohon, penyebaran foto tersebut disertai narasi yang dibuat secara melawan hukum dengan tujuan mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, serta menyerang martabatnya.

Pada sidang perbaikan permohonan Selasa, 1 September 2026, Ferdinandus juga mengajukan penarikan kembali perkara setelah mendapat nasihat dan masukan dari majelis hakim untuk mempelajari kembali pasal-pasal yang hendak diuji.

(Sumber: Antara)

x|close