Saksi Sebut Setoran THR untuk Bupati Pekalongan Merupakan Tradisi Lama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 19:38
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq saat menjalani sidang di Pengadipan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq saat menjalani sidang di Pengadipan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Praktik pemberian uang dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepala daerah terungkap telah menjadi tradisi turun-temurun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan, Robby Darussalam, saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 21 Agustus 2026.

Robby mengonfirmasi kebiasaan setoran uang tersebut telah mengakar bahkan sebelum kepemimpinan Fadia.

"Pemberian dari kepala dinas ke bupati sudah tradisi sejak bupati sebelumnya," ujar Robby di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Paksa Kepala OPD Kumpulkan Uang untuk THR

Ia menceritakan bahwa dirinya mengetahui persis alur tradisi tersebut karena sempat bertugas sebagai ajudan Bupati Pekalongan periode sebelumnya, Asip Kholbihi. Menurutnya, kebiasaan para kepala dinas menyetorkan dana untuk THR maupun operasional akhir tahun kepala daerah memang terus berlanjut.
 
Kendati demikian, Robby membantah pernah menerima secara langsung titipan uang dari para kepala OPD selama Fadia menjabat. Keterangan ini berbanding terbalik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan kesaksian sejumlah pejabat dinas.

Dalam BAP tersebut, beberapa pimpinan OPD mengaku sempat menitipkan uang THR untuk Bupati Fadia melalui Robby. Pejabat yang disebut antara lain;Kholid (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Agus Purwanto (Kepala Dinas Perusahaan) dan Abdul Gazali (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup)

Baca juga: Bukan Cuma JHT, Said Iqbal Juga Usulkan Pajak THR, Dana Pensiun hingga Pesangon Dihapus

Atas bantahan konstan dari Robby, Hakim Ketua Rightmen Situmorang sempat memperingatkan saksi agar konsisten memberikan keterangan jujur di bawah sumpah. Robby kemudian menjelaskan bahwa dana THR dan paket akhir tahun yang terkumpul tersebut pada akhirnya dialokasikan bupati untuk dibagikan kembali kepada warga dalam bentuk parsel serta bantuan sembako.

Merespons kesaksian yang disampaikan Robby, terdakwa Fadia Arafiq membenarkan bahwa tradisi pemberian uang dari pimpinan OPD tersebut memang sudah berjalan sejak era kepemimpinan bupati terdahulu. Fadia menegaskan tidak ada sepeser pun dari dana tersebut yang masuk ke kantong pribadinya.

"Uang tersebut digunakan untuk membeli parsel yang kemudian dibagikan kepada masyarakat," tegas Fadia.

(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close