Ntvnews.id, Jakarta - Praktik pemberian uang dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepala daerah terungkap telah menjadi tradisi turun-temurun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan, Robby Darussalam, saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 21 Agustus 2026.
Robby mengonfirmasi kebiasaan setoran uang tersebut telah mengakar bahkan sebelum kepemimpinan Fadia.
"Pemberian dari kepala dinas ke bupati sudah tradisi sejak bupati sebelumnya," ujar Robby di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Paksa Kepala OPD Kumpulkan Uang untuk THR
Dalam BAP tersebut, beberapa pimpinan OPD mengaku sempat menitipkan uang THR untuk Bupati Fadia melalui Robby. Pejabat yang disebut antara lain;Kholid (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Agus Purwanto (Kepala Dinas Perusahaan) dan Abdul Gazali (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup)
Baca juga: Bukan Cuma JHT, Said Iqbal Juga Usulkan Pajak THR, Dana Pensiun hingga Pesangon Dihapus
Atas bantahan konstan dari Robby, Hakim Ketua Rightmen Situmorang sempat memperingatkan saksi agar konsisten memberikan keterangan jujur di bawah sumpah. Robby kemudian menjelaskan bahwa dana THR dan paket akhir tahun yang terkumpul tersebut pada akhirnya dialokasikan bupati untuk dibagikan kembali kepada warga dalam bentuk parsel serta bantuan sembako.
"Uang tersebut digunakan untuk membeli parsel yang kemudian dibagikan kepada masyarakat," tegas Fadia.
Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq saat menjalani sidang di Pengadipan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). (Antara)