Ntvnews.id, Jakarta -Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman didakwa memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang yang digunakan memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran.
Jaksa Penuntut Umum Eko Wahyu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat, 31 juli 2026, mengungkapkan bahwa terdakwa memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono mengumpulkan dana tersebut.
"Terdakwa menyampaikan kepada Sekda Sadmoko Danardono kalau membutuhkan uang antara Rp500 juta sampai Rp700 juta untuk THR," kata Eko dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.
Menindaklanjuti permintaan itu, Sekda Sadmoko kemudian meminta sejumlah pimpinan OPD mengumpulkan uang sesuai perintah bupati. Jaksa menyebut terdapat daftar 27 OPD yang dimintai dana untuk kepentingan terdakwa.
Baca juga:Kortas Tipikor Polri Tahan 3 Tersangka Korupsi Investasi Pengadaan Batu Bara
Dari pengumpulan tersebut, kata jaksa, terkumpul uang sebesar Rp568 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati Syamsul Auliya.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum menilai Syamsul telah memaksa para pimpinan OPD menyerahkan sejumlah uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan THR Lebaran.
Dalam perkara ini, Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono juga menjalani persidangan bersama Syamsul Auliya, namun dengan berkas perkara yang dipisahkan.
Bupati Non-aktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman berkonsultasi dengan advokat yang medampinginya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). (Antara)
Penuntut umum menyatakan Syamsul Auliya menikmati uang hasil permintaan kepada para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap senilai Rp568 juta.
Baca juga:Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi dakwaan tersebut, Syamsul Auliya menyatakan tidak akan mengajukan perlawanan dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(Sumber:Antara)
Bupati Non-aktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). (Antara)