Ntvnews.id, Jakarta - Federal Bureau of Investigation (FBI) mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap kasus dugaan manipulasi informasi elektronik dengan modus Business E-mail Compromise (BEC).
“Terima kasih, berkat tindakan tegas dari Polri, kami berhasil memulihkan sebagian besar dana yang dicuri dari seorang korban warga Amerika,” kata FBI Assistant Law Enforcement Attaché di Kedutaan Besar Amerika Serikat, Son Nguyen, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Menurut Nguyen, penipuan dengan modus BEC bukan sekadar tindak penipuan biasa, melainkan ancaman siber yang dapat merusak kepercayaan publik serta sektor komersial dan keuangan.
“Ini adalah ancaman canggih yang secara aktif merusak kepercayaan publik, mengikis stabilitas dalam sektor komersial dan keuangan kita serta merusak supremasi hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa penegak hukum tetap dapat menindak kejahatan siber meskipun pelakunya beroperasi melintasi batas negara.
Baca juga: Polri dan FBI Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Modern dan Transnasional
“Ketika kita menyelaraskan sumber daya, intelijen, dan tekad kita melintasi batas-batas negara, kita mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang mengeksploitasi ekonomi keuangan digital kita bersama,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan pelaku membuat alamat surat elektronik yang menyerupai akun resmi dalam transaksi jual beli antara Duro Machinery di China sebagai penjual dan IQ Power Tools di Amerika Serikat sebagai pembeli.
Pelaku terlebih dahulu meretas surat elektronik pihak pembeli untuk mengetahui transaksi pembayaran perangkat keras komputer antara kedua perusahaan.
Selanjutnya, pelaku menyamar sebagai pihak penjual dengan mengirimkan surat elektronik yang menyerupai akun resmi perusahaan tersebut.
Baca Juga: Kapolri dan Direktur FBI Bahas Penguatan Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional
Pelaku kemudian memanipulasi pihak pembeli agar mengalihkan pembayaran ke rekening bank di Indonesia yang telah disiapkan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 350.325 dolar AS.
(Sumber: Antara)
FBI Assistant Law Enforcement Attaché di Kedutaan Besar Amerika Serikat, Son Nguyen (atas), berbicara dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan manipulasi melalui BEC di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (Antara)