MK: Cuma Presiden dan Wapres yang Bisa Adukan Penghinaan Kepala Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2026, 20:53
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026. MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan uji materi Pa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026. MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan uji materi Pa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), cuma bisa diproses apabila diadukan oleh presiden dan wakil presiden.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Rabu, 12 Agustus 2026.

"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’," imbuhnya.

Diketahui, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden serta penyebaran penyerangan martabat. Sementara, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa pasal tersebut bersifat aduan.

Tapi, MK memandang Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan presiden dan/atau wakil presiden. Karena, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebelumnya menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 cuma bisa dituntut berdasarkan aduan.

Sedangkan di Pasal 220 ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK memandang, ketentuan itu berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.

Menurut hakim MK Guntur Hamzah, konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama membuka ruang yang lebih besar bagi penerapan norma secara luas. Karenanya terdapat potensi pelanggaran terhadap hak untuk berekspresi warga negara. Atas itu, Pasal 220 ayat (1) kini dimaknai menjadi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".

"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," ujar Guntur.

Melalui putusan ini, baik relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tak bisa lagi menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.

"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," kata Guntur.

Sebelumnya, pada mahasiswa sebanyak 12 orang menggugat Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke MK.

Mengacu dokumen permohonan yang diunggah dari laman resmi MK, pasal ini digugat karena berpotensi menyebabkan diskriminasi terhadap warga negara. Para pemohon menilai, frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden" dalam pasal tersebut tidak didefinisikan secara jelas dan tegas.

Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan batasan perbuatan yang diklasifikasi sebagai perbuatan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat".

Ketidakpastian tersebut menciptakan ruang penafsiran yang luas dan subjektif sehingga membuat pasal penghinaan ini rentan digunakan secara sewenang-wenang.

HIGHLIGHT

x|close