Terindikasi Judi Online, 1,49 Juta Penerima Bansos Ditangguhkan Kemensos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 17:15
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan realisasi penyaluran bantuan sosial untuk program keluarga harapan dan bantuan pangan nontunai (BPNT) triwulan ketiga 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan realisasi penyaluran bantuan sosial untuk program keluarga harapan dan bantuan pangan nontunai (BPNT) triwulan ketiga 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan sebanyak 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan hasil pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh jutaan penerima manfaat.

"Ada 1,49 juta keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online berdasarkan data PPATK, dan saat ini sedang kami telusuri," kata Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia mengungkapkan, dari total 1,49 juta KPM Program Sembako tersebut, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: KPK Panggil Rudy Tanoe Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025 yang mencatat hampir 600 ribu KPM terindikasi melakukan transaksi judi online.

Saat ini, Kemensos tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara mendalam untuk memperoleh gambaran lebih rinci mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan sosial tersebut. Proses tersebut ditargetkan rampung pada pekan depan.

"Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya,” cetusnya.

Selain itu, Kemensos akan melakukan pendalaman bersama PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memastikan apakah para penerima manfaat tersebut terbukti menyalahgunakan bantuan sosial. Verifikasi itu juga menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran.

Baca juga: Kemensos Targetkan 150 Ribu KPM Ikuti Program Pemberdayaan Ekonomi pada 2026

“Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data,” jelas dia.

Di sisi lain, Kemensos terus memperkuat edukasi kepada keluarga penerima manfaat melalui pendamping PKH dan pendamping sosial. Upaya tersebut dilakukan agar bantuan sosial dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun membiarkan rekeningnya digunakan pihak lain untuk aktivitas yang melanggar hukum.

“Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus,” ungkapnya menegaskan.

Baca juga: KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close