Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transbandara untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), yang sebelumnya dikenal sebagai SH2, menjadi Rp15 ribu per perjalanan. Tarif tersebut naik dari sebelumnya Rp3.500.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kebijakan itu mulai ditetapkan pada Jumat, 31 Juli 2026, dan akan mulai diberlakukan pada Selasa, 1 September 2026.
“Tarif ini ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026,” kata Budi dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta.
Menurut Budi, penetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta.
Ia menjelaskan, terdapat masa sosialisasi selama satu bulan sebelum tarif baru diberlakukan.
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026, Transjakarta Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
“Mengapa tanggal 1 September (tarif berlaku)? Dalam satu bulan ini kami kembali mensosialisasikan, mempublikasikan kepada masyarakat terkait ketetapan tarif ini,” kata Budi.
Untuk metode pembayaran, layanan Transbandara akan menggunakan uang elektronik dengan mekanisme yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tarif Transbandara untuk rute Kalideres-Bandara Soetta belum mengalami perubahan. Penumpang masih dikenakan tarif Rp2 ribu pada pukul 05.00-07.00 WIB dan Rp3.500 untuk perjalanan setelah pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Pramono Sudah Ngobrol dengan Bahlil Soal Pemanfaatan Hidrogen untuk Bus TransJakarta
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menyampaikan bahwa penyebutan SH2 sebagai nama rute Blok M-Bandara Soetta tidak lagi digunakan setelah terbitnya Kepgub tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tarif Rp3.500 yang diberlakukan pada rute Blok M-Bandara Soetta selama beberapa bulan terakhir merupakan bagian dari masa uji coba.
“Pada saat peluncuran rute Blok M Soekarno-Hatta, Gubernur sudah menyampaikan bahwa ini adalah tarif uji coba,” kata Welfizon.
(Sumber: Antara)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin (paling kiri) dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026 (Antara)