Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tarif ojek online (ojol) tidak akan mengalami perubahan setelah pemerintah menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator menjadi 8 persen. Kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu disebut sebagai bentuk keberpihakan kepada para pengemudi.
Saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026, Dudy memastikan tidak ada rencana penyesuaian tarif.
"Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," kata Menhub.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran bahwa perusahaan aplikator akan menaikkan tarif karena menganggap batas komisi sebesar 8 persen terlalu kecil. Dudy menegaskan hal tersebut tidak akan terjadi.
Baca Juga: Menhub Sebut Mayoritas Aplikator Siap Terapkan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menaikkan tarif karena salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator. Dengan demikian, biaya tersebut tidak lagi menjadi bagian dalam perhitungan tarif layanan.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif justru berisiko menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya, jumlah pesanan bisa berkurang dan pada akhirnya merugikan pengemudi, meskipun potongan komisi telah diperkecil.
"Nah kalau ini tarif naik, ini nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen (potongan komisi) itu bagus buat mereka, tapi kalau enggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka," beber Menhub.
Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku saat ini agar keseimbangan kepentingan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pengguna jasa transportasi daring tetap terjaga.
Baca Juga: GoTo-Grab Berlakukan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli!
Dudy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan aplikator tidak pernah mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menaikkan tarif setelah kebijakan pemangkasan komisi menjadi maksimal 8 persen diputuskan. Menurutnya, perusahaan memahami bahwa menjaga tarif tetap stabil merupakan langkah penting untuk mempertahankan jumlah pelanggan dan permintaan layanan.
Mengenai kemungkinan perubahan tarif pada layanan premium, Dudy menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing perusahaan karena termasuk layanan inovatif di luar kategori layanan dasar yang diatur pemerintah.
Ia menjelaskan pemerintah hanya mengatur tarif untuk layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan dengan fasilitas tambahan dapat ditentukan oleh perusahaan sesuai strategi bisnisnya.
"Iya kelas ekonomi. Kalau nanti dia melakukan inovasi seperti misalnya comfort pakai Harley Davidson gitu. Ya tentu dia akan menggunakan, harus memilah gitu," jelasnya.
Baca Juga: AHY Dorong Pengurangan Emisi Transportasi Darat, Grab Targetkan 42 Ribu Kendaraan Listrik
Dudy kemudian menambahkan, "Ya sama seperti Bluebird lah. Kan ada yang eksekutif, yang lebih mahal. Ya itu pilihan ke masyarakat mau menggunakan itu atau tidak."
Meski demikian, ia mengakui pemerintah tidak dapat memastikan seluruh harga layanan yang ditawarkan aplikator kepada konsumen akan tetap sama. Sebab, perusahaan memiliki kewenangan mengelola berbagai produk layanannya.
Namun, ia meyakini aplikator akan lebih memilih melakukan penyesuaian secara internal dibanding membebankan tambahan biaya kepada pelanggan agar daya saing dan loyalitas konsumen tetap terjaga. Bahkan, menurut Dudy, perusahaan kemungkinan menerapkan skema subsidi silang dari layanan yang menghasilkan keuntungan lebih besar untuk menopang layanan dasar.
Selain itu, Menhub menyampaikan mayoritas perusahaan transportasi daring telah menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan baru mengenai batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen.
Perusahaan seperti Grab, GoTo, dan Maxim disebut pada prinsipnya siap menerapkan aturan tersebut, meski masih membutuhkan sejumlah penyesuaian dalam operasional internal.
"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub.
Kebijakan pemotongan komisi aplikator ojek online menjadi maksimal 8 persen dijadwalkan mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Antara)