Ntvnews.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Penurunan kali ini berlaku untuk Pertamax Turbo serta dua produk BBM solar nonsubsidi, yakni Dexlite dan Pertamina Dex.
Mengacu pada laman resmi Pertamina yang dikutip di Jakarta, Rabu, harga BBM di wilayah Jabodetabek menunjukkan penurunan cukup signifikan untuk ketiga produk tersebut.
Untuk BBM jenis solar nonsubsidi, harga Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp19.700 per liter dari sebelumnya Rp23.000 per liter pada Juni 2026. Sementara itu, Pertamina Dex (CN 53) kini dibanderol Rp21.150 per liter, lebih rendah dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp24.800 per liter.
Penyesuaian harga juga berlaku untuk Pertamax Turbo (RON 98). BBM beroktan tinggi tersebut kini dijual seharga Rp19.300 per liter, turun dari Rp20.750 per liter pada Juni 2026.
Di sisi lain, Pertamina belum mengubah harga BBM nonsubsidi lainnya. Pertamax (RON 92) tetap dipasarkan dengan harga Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green (RON 95) masih bertahan di level Rp17.000 per liter.
Baca Juga: Trump Klaim Iran Setuju Denuklirisasi, Iran Bilang Hal Ini
Sebelumnya, harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex sempat mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026. Kenaikan tersebut terjadi setelah pemerintah selama beberapa bulan mempertahankan harga BBM di tengah lonjakan harga energi yang dipicu perang antara Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran.
Sementara itu, harga BBM penugasan dan BBM subsidi juga tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar dipatok Rp6.800 per liter.
Pertamina menyatakan penyesuaian harga tersebut dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Petugas duduk di dekat pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 10 Januari 2026. Pemerintah menargetkan kewajiban pencampuran etanol 10 persen (E10) dalam bahan bakar mesin (BBM) akan diterapkan paling lambat pad (Antara)