Ntvnews.id , Jakarta - Roy Suryo menilai keputusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dapat menjadi referensi dalam kasus lain yang memiliki karakteristik serupa, termasuk kasus hukum yang sedang dihadapinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo usai majelis hakim menerima nota persetujuan (eksepsi) Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Roy Suryo, perkara yang sedang dihadapinya memiliki kesamaan dengan kasus yang menjerat Dokter Tifa, baik dari sisi materi perkara maupun dasar dakwaan yang diangkat.
"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima. Jalannya juga sama. Dakwaannya juga sama," katanya.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Ekssepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop
dr Tifa (YouTube NTV)
Atas dasar itu, Roy berharap penerapan hukum dilakukan secara konsisten terhadap setiap perkara yang memiliki pokok persoalan serupa.
Roy Suryo berpendapat bahwa bila penegakan hukum diterapkan secara konsisten, maka putusan sela yang diterima Dokter Tifa dapat menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi perkara lain.
Jadi Insyaallah, kalau memang hukum itu lurus, menjadi yurisprudensi. Jadi keputusan dari dokter Tifauziah Tyassuma ini nanti akan berlaku juga untuk kasus saya nanti, ungkapnya.
Meski begitu, Roy menegaskan dirinya tetap akan mengikuti seluruh lintasan yang sedang berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Roy Suryo (YouTube NTV)