Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Roy Suryo: Ini Perjuangan yang Benar-benar Berdasarkan Ilmiah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2026, 14:44
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Roy Suryo Roy Suryo (YouTube NTV)

Ntvnews.id

, Jakarta - Roy Suryo menyambut putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

Usai persidangan, Roy Suryo mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum Dokter Tifa yang dinilainya telah bekerja secara maksimal selama proses persidangan.

"Luar biasa. Allahuakbar," kata Roy Suryo.

Roy kemudian mengucapkan selamat kepada seluruh tim pembela Dokter Tifa yang dipimpin oleh para kuasa hukum. Menurutnya, keberhasilan dikabulkannya eksepsi merupakan hasil dari argumentasi hukum yang disusun secara matang.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop

dr Tifa  <b>(YouTube NTV)</b> dr Tifa (YouTube NTV)

Roy Suryo menilai perjuangan yang dilakukan Dokter Tifa dan tim kuasa hukumnya dibangun berdasarkan kajian ilmiah serta argumentasi hukum.

"Ini perjuangan Anda itu luar biasa. Jadi inilah adalah perjuangan yang benar-benar berdasarkan ilmiah. Berdasarkan ilmiah hukum, dan itu tidak terbantahkan sampai dengan lain," katanya lagi.

Menurutnya, meski salah satu keberatan mengenai kompetensi relatif tidak dikabulkan majelis hakim, substansi utama dalam eksepsi diterima sehingga proses perkara berdasarkan surat dakwaan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Roy Suryo juga menyebut perkara yang dihadapi Dokter Tifa sama dengan kasus hukum yang sedang dijalaninya. Karena itu, ia berharap putusan sela tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam perkara lain yang memiliki pokok persoalan serupa.

Ia berpendapat, apabila diterapkan secara konsisten, putusan tersebut berpotensi menjadi rujukan dalam penanganan perkara dengan karakteristik yang sama. Meski demikian, Roy menegaskan dirinya tetap akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Roy Suryo juga menyatakan dukungannya kepada Dokter Tifa agar tetap menyampaikan pandangannya melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menyebut Dokter Tifa sebagai sosok yang memiliki latar belakang keilmuan dan berharap seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara adil.

"Dokter Tifa adalah ilmuwan muda yang luar biasa," ungkap Roy.

x|close