Ntvnews.id, Kota Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima berkas perkara tahap pertama tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Bandung.
Berkas perkara tersebut kini masuk tahap penelitian oleh jaksa peneliti untuk memastikan kelengkapan unsur formil dan materiil sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan berkas perkara telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Barat.
“Teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH, di mana berkas ini dikirim rangkap tiga,” kata Cahya di Bandung, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga: Taufik Hidayat Dijerat dengan 4 Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Cahya menjelaskan jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum menentukan proses hukum berikutnya.
Menurutnya, penelitian dilakukan untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam waktu tiga hari, jaksa peneliti akan menyampaikan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Hasil penelitian akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan perbaikan dari penyidik.
“Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan Tiga Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara
Tersangka Taufik Hidayat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain pasal dalam KUHP, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Cahya menyampaikan kemungkinan adanya penambahan pasal masih terbuka. Hal tersebut bergantung pada hasil penelitian jaksa peneliti terhadap berkas perkara.
“Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan ataupun ada fakta berkas yang terungkap, pasti diminta ke teman-teman penyidik untuk menambahkan,” kata Cahya.
Arsip- Tersangka penyekapan wanita di Bandung yakni Taufik Hidayat saat digiring oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (Antara)