Ntvnews.id, Jakarta - Pihak Istana Kepresidenan menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi menyampaikan bahwa seluruh penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya," ujar Hasan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Hasan menekankan pemerintah menghormati independensi lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki peran untuk ikut campur dalam proses penyidikan maupun penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut.
"Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum. Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum," katanya.
Baca Juga: Anak Bongkar Aib Hotman Paris Usai Bela Eks Jampidsus
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT Asabri, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara di PLN.
Meski berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut, hingga kini Febrie belum ditahan. Kejaksaan beralasan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar proses hukum terhadap Febrie tidak dihubungkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mensesneg: Keppres Penunjukan Jampidsus Baru Terbit Beberapa Hari Lagi
Ia juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie memerlukan persetujuan Presiden.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," kata Prasetyo.
(Sumber: Antara)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (Antara)