Ntvnews.id, Jakarta - Ketegangan hukum kini mencuat usai pengacara senior Partahi Sihombing turut memberikan kritik pedas terhadap Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan hukumnya dalam membela Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Partahi menilai argumen yang dibangun Hotman terkait prosedur penetapan tersangka Febrie tidak memiliki dasar hukum yang kuat alias ngawur. Kritik ini bermula dari pernyataan Hotman Paris yang menganggap penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah tidak sah karena dianggap belum mengantongi izin dari Presiden.
Partahi Sihombing menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada aturan yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meskipun orang tersebut menjabat sebagai Jampidsus.
"Apa yang disampaikan oleh Hotman Paris ini betul-betul ngawur, tidak punya dasar secara hukum. Kita kenal dalam KUHP dan KUHAP tidak ada diatur mengenai pemeriksaan seseorang tersangka, meskipun dia seorang Jampidsus, harus melalui proses izin dari Presiden," ujar Partahi saat dikonfirmasi, 20 Juli 2026.
Lebih lanjut, Partahi mengingatkan tentang prinsip Trias Politika atau pembagian kekuasaan. Menurutnya, Presiden sebagai kepala negara tidak boleh mencampuri urusan penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Presiden sebagai kepala negara tidak boleh campur justru. Sudah ada pembagian kekuasaan, kita kan mengacu kepada Trias Politika," tegasnya.
Partahi menilai pernyataan Hotman Paris tersebut hanya merupakan upaya untuk membangun narasi bahwa pihak Kepolisian bertindak ceroboh dalam menangani kasus ini. Ia menyayangkan sikap tersebut karena dianggap seolah-olah membenturkan Kepolisian dengan lembaga kepresidenan.
"Hanya semata-mata mau mengatakan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini ceroboh dan pihak kepolisian tidak menghargai Presiden," tambahnya.
Tak hanya menyasar Hotman Paris, Partahi juga memberikan komentar menohok bagi Febrie Adriansyah. Ia menyebut jika benar Febrie adalah orang kepercayaan atau kesayangan Presiden, seharusnya yang bersangkutan mampu menjaga marwah dan nama baik kepala negara dengan menjauhi praktik korupsi.
Partahi menyoroti dugaan keterlibatan dalam beberapa klaster kasus besar yang sempat mencuat, seperti kasus batu bara, Krakatau Steel, hingga skandal Asabri.
"Kalau dia memang sadar bahwa dia adalah kepercayaan Presiden, justru dia harus menjaga marwah nama baik Presiden dengan tidak melakukan ikut-ikutan menikmati hasil korupsi dari tiga proyek tadi; ada batu bara, ada Krakatau Steel, ada Asabri," pungkas Partahi.
Pengacara senior Partahi Sihombing (NTVNews)