Didampingi 25 Advokat, Dokter Tifa Hadiri Sidang Perdana di PN Jakarta Timur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 14:05
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bersama 25 advokatnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026. Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bersama 25 advokatnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026. Ia datang didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah 25 advokat.

"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

Dokter Tifa tiba di PN Jakarta Timur sebelum pukul 09.00 WIB bersama para kuasa hukumnya. Ia mengenakan pakaian serba hitam dengan garis merah yang dipadukan kerudung berwarna muda.

Sementara itu, para pengacaranya mengenakan jas hitam bertuliskan "TPDT", yang merupakan singkatan dari Tim Pembela Dokter Tifa. Kehadiran Tifa juga mendapat sambutan dari sejumlah pendukung yang mengantarnya sejak di halaman pengadilan hingga memasuki ruang sidang.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Datang Didampingi 25 Advokat

Menurut Tifa, tim pembelanya telah mendampinginya selama kurang lebih satu tahun. Selain itu, terdapat delapan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah yang turut bergabung dalam tim hukum tersebut. Ia pun mengaku optimistis menjalani proses persidangan dengan dukungan para kuasa hukumnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: PN Jakarta Timur Siapkan Tenda dan Layar TV untuk Sidang Perdana Dokter Tifa Besok

Sementara itu, klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sidang pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa mulai digelar sekitar pukul 09.20 WIB.

Berdasarkan penetapan pengadilan, majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai Christina Endarwati. Sementara itu, Rudi Rafli Siregar bertugas sebagai Hakim Anggota I dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai Hakim Anggota II.

Untuk mendukung jalannya administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Adapun perkara yang melibatkan Roy Suryo hingga kini belum disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Sumber: Antara)

x|close