Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pers menghimpun berbagai masukan dari organisasi dan pemangku kepentingan industri pers terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pembahasan tersebut dilakukan melalui forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Dewan Pers untuk memastikan revisi regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan yang muncul di tengah perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dalam forum tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang dihasilkan melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan lembaganya tengah berupaya mencari berbagai inovasi dan solusi atas tantangan yang dihadapi industri pers saat ini.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu Solusi,” ucap Ketua Dewan Pers.
Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi konstituen Dewan Pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Pewarta Foto Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia
Dalam diskusi tersebut, sejumlah gagasan utama mengemuka. Salah satunya adalah perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Selain itu, peserta juga menilai penting adanya pengakuan terhadap hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang mereka produksi dan publikasikan.
Peserta forum juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas terkait pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem kecerdasan buatan.
Menurut peserta, penggunaan karya jurnalistik saat ini semakin luas, mulai dari pengindeksan informasi, agregasi berita, penayangan cuplikan konten, hingga pelatihan model AI. Aktivitas tersebut dinilai telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.
Selain itu, forum juga membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif berupa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola lisensi serta distribusi nilai ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik.
Sejumlah peserta menilai skema tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berhadapan dengan platform digital global dan perusahaan pengembang kecerdasan buatan.
Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan ditujukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, menghambat akses masyarakat terhadap informasi, ataupun menghalangi perkembangan teknologi.
Sebaliknya, pengaturan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.
Sementara itu, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku terhadap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial.
“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi.
Seluruh masukan yang diperoleh dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers sebelum disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Hak Cipta.
Logo Dewan Pers (Antara)