Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia mendesak Dewan Pers untuk memberikan perlindungan kepada media online Magdalene yang dinilai telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa Magdalene merupakan badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum serta merupakan anggota AMSI, sehingga memenuhi kriteria sebagai perusahaan pers.
“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu, 8 April 2026.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers yang mengatur bahwa perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia serta mencantumkan identitas seperti nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
AMSI menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi akses publik terhadap konten Magdalene di media sosial sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Pasal 4 ayat (2) UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional tidak boleh dikenai sensor, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu lagi.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, di mana pengaduan semestinya ditindaklanjuti melalui Dewan Pers untuk dimediasi atau diberikan penilaian serta rekomendasi. Karena itu, tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses dinilai tidak sesuai prosedur.
AMSI juga menolak alasan Komdigi yang menyebut Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers sehingga tidak termasuk perusahaan pers yang dilindungi. Menurut AMSI, proses verifikasi memerlukan waktu panjang, sementara saat ini baru sekitar 1.200 perusahaan pers yang telah terverifikasi.
Pada 8 April 2026, AMSI secara resmi mendampingi pihak Magdalene mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti
Dalam pertemuan itu, AMSI berharap Dewan Pers dapat segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk menegaskan status Magdalene sebagai perusahaan pers yang sah. Selain itu, AMSI juga meminta pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik milik media yang telah memenuhi syarat, meski belum melalui proses verifikasi.
Devi Asmarani mengungkapkan bahwa konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Pembatasan tersebut baru diketahui beberapa hari setelah publikasi, saat pembaca melaporkan tidak bisa mengakses tautan karena berada dalam “penyelidikan Komdigi”.
“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi di kantor Dewan Pers.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi Magdalene di Dewan Pers telah berlangsung sekitar satu tahun, namun terkendala persoalan administratif yang juga dialami banyak media independen skala kecil. Menurutnya, status verifikasi tidak menentukan legitimasi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Sementara itu, Abdul Manan menilai dasar yang digunakan Komdigi untuk melakukan pembatasan akses perlu ditinjau kembali. Ia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara yang melibatkan pers, acuan utama adalah UU Pers.
“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No. 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul Manan.
Ia juga mengingatkan bahwa menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai satu-satunya tolok ukur berpotensi mengecualikan banyak media yang belum terverifikasi. Ke depan, ia berencana meminta Komdigi agar berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada akses terhadap karya jurnalistik.
“Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” ujarnya.
Terkait penilaian terhadap konten jurnalistik, Abdul Manan menegaskan bahwa mekanisme penyelesaiannya sudah jelas. Jika terdapat dugaan disinformasi atau ketidakakuratan, pihak yang keberatan dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Pers untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Konten oleh Komdigi (AMSI)