Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk meminta penjelasan terkait belum diterbitkannya sertifikat profesi bagi 1.023 calon dokter dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia.
Langkah tersebut diambil setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia mengenai ketidakpastian status para calon dokter yang hingga kini belum dapat memperoleh hak profesional mereka. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap masa depan karier para lulusan pendidikan kedokteran yang telah menyelesaikan proses akademik dan profesinya.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pendalaman dengan memanggil kementerian terkait untuk mengetahui akar persoalan yang menyebabkan penerbitan sertifikat profesi tersebut belum terealisasi.
Baca Juga: BGN Siapkan Dewan Pengarah Berisi Pakar Gizi dan Dokter Anak
"Ada seribuan lebih calon dokter yang sampai hari ini nasibnya terkatung-katung karena ada aturan baru dari Dikti. Komnas HAM dengan adanya aduan ini tentu akan menindaklanjutinya terutama dengan pihak terkait yaitu Kementerian Diktisaintek untuk menanyakan apa sesungguhnya yang menjadi problem dari seribuan orang ini sehingga terkatung-katung," kata Amiruddin.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kepastian hak para calon dokter untuk menjalankan profesi mereka, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang masih membutuhkan layanan kesehatan yang memadai. Ia menilai situasi tersebut menjadi kontradiktif karena Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga medis di sejumlah daerah, sementara terdapat lebih dari seribu calon dokter yang belum dapat bekerja akibat belum memperoleh sertifikasi profesi.
"Indonesia membutuhkan banyak dokter hari ini, sedangkan ini ada tersedia seribuan lebih dokter. Kalau ditangani dengan baik, tentu kita akan mendapatkan tenaga dokter untuk bisa melayani masyarakat," ujar dia.
Baca Juga: Dokter Haji Wafat Saat Bertugas di Makkah
Komnas HAM menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu segera mendapatkan penyelesaian agar para calon dokter memperoleh kepastian hukum dan kesempatan untuk bekerja sesuai kompetensinya. Oleh karena itu, lembaga tersebut akan mengundang sejumlah pihak terkait guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kendala yang terjadi.
Selain Kemendiktisaintek, Komnas HAM juga berencana meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia. Melalui proses klarifikasi tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi yang mampu memberikan kepastian bagi para calon dokter sekaligus membantu memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai wilayah Indonesia.
Komnas HAM berharap seluruh pihak terkait dapat segera menemukan jalan keluar atas persoalan ini sehingga hak para calon dokter dapat terpenuhi dan layanan kesehatan masyarakat dapat semakin diperkuat melalui penambahan tenaga medis yang kompeten.
(Sumber: Antara)
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. ANTARA/HO-Komnas HAM (Antara)