Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur sejumlah program studi di perguruan tinggi, termasuk berbagai jurusan yang selama ini menggunakan istilah “Teknik”. Perubahan tersebut mulai berlaku setelah ditetapkan melalui kebijakan terbaru pemerintah yang mengatur penamaan program studi pada pendidikan tinggi.
Kebijakan itu tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Penerbitan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Iran Beri Izin Kapal China Melintas di Selat Hormuz
Melalui kebijakan ini, Kemendiktisaintek mendorong penyesuaian nama program studi agar lebih selaras dengan istilah internasional. Kata “Rekayasa” kini digunakan sebagai padanan resmi dari istilah “Engineering”, sehingga diharapkan dapat mempermudah pengakuan lulusan Indonesia di tingkat global sekaligus mendukung proses akreditasi internasional perguruan tinggi.
Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, hingga Institut Teknologi Sepuluh Nopember juga diberikan fleksibilitas dalam penggunaan nama program studi yang dianggap setara. Karena itu, sejumlah kampus saat ini tengah melakukan penyesuaian dan pembaruan data program studi di sistem pemerintah.
Perubahan nomenklatur ini tidak mengubah substansi pembelajaran di perguruan tinggi. Materi perkuliahan yang dipelajari mahasiswa tetap sama, hanya nama program studinya yang disesuaikan dengan standar baru.
Kebijakan tersebut telah resmi berlaku sejak 9 September 2025. "Gelar lulusannya juga tetep Sarjana Teknik (S.T.). Ijazah alumni lama juga tetap sah dan gak perlu diganti," tulis informasi di akun Instagram @akupintar.id, dikutip Kamis, 14 Mei 2026.
Baca Juga: WHO Sebut Risiko Global Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Masih Rendah
Calon mahasiswa juga diminta tidak khawatir apabila menemukan nama jurusan yang berbeda saat proses pendaftaran kuliah. Pergantian nama program studi ini lebih difokuskan pada penyelarasan nomenklatur dan modernisasi istilah pendidikan tinggi di Indonesia.
Berikut daftar perubahan nama program studi dari Teknik menjadi Rekayasa beserta padanan nama dalam bahasa Inggris berdasarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025:
Rekayasa Berkelanjutan — Sustainability Engineering
Rekayasa Bioenergi dan Kemurgi — Bioenergy Engineering and Chemurgy
Rekayasa Biomedis — Biomedical Engineering
Rekayasa Biosistem — Biosystem Engineering
Rekayasa Pertanian dan Biosistem — Agricultural and Biosystem Engineering
Rekayasa Pertanian — Agricultural Engineering
Rekayasa Dirgantara — Aerospace Engineering
Rekayasa Aeronautika — Aeronautics Engineering
Rekayasa Elektro — Electrical Engineering
Rekayasa Energi Terbarukan — Renewable Energy Engineering
Rekayasa Energi Panas Bumi — Geothermal Energy Engineering
Rekayasa Tenaga Listrik — Electrical Power Engineering
Rekayasa Sistem Energi — Energy System Engineering
Rekayasa Fisika — Physics Engineering
Rekayasa Geodesi — Geodetic Engineering
Rekayasa Geofisika — Geophysical Engineering
Rekayasa Geologi — Geological Engineering
Rekayasa Geomatika — Geomatics Engineering
Rekayasa Pengindraan Jauh — Remote Sensing Engineering
Rekayasa Industri — Industrial Engineering
Manajemen Rekayasa — Engineering Management
Rekayasa Logistik — Logistic Engineering
Rekayasa Industri dan Manajemen — Industrial Engineering and Management
Rekayasa Industri Pertanian — Agro-industrial Engineering
Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol — Instrumentation and Control Engineering
Rekayasa Instrumentasi dan Automasi — Instrumentation and Automation Engineering
Rekayasa Kelautan — Ocean Engineering
Rekayasa Perkapalan — Naval Architecture Engineering
Rekayasa Sistem Perkapalan — Marine Engineering
Rekayasa Transportasi Laut — Marine Transport Engineering
Rekayasa Keselamatan — Safety Engineering
Rekayasa Keselamatan Kebakaran — Fire Safety Engineering
Rekayasa Kimia — Chemical Engineering
Rekayasa Bioproses — Bioprocess Engineering
Rekayasa Komputer — Computer Engineering
Rekayasa Kosmetik — Cosmetics Engineering
Rekayasa Lingkungan — Environmental Engineering
Rekayasa Material — Materials Engineering
Rekayasa Metalurgi — Metallurgical Engineering
Rekayasa Material dan Metalurgi — Metallurgical and Materials Engineering
Rekayasa Mesin — Mechanical Engineering
Rekayasa Manufaktur — Manufacturing Engineering
Rekayasa Mekatronika — Mechatronics Engineering
Rekayasa Nuklir — Nuclear Engineering
Rekayasa Perminyakan — Petroleum Engineering
Rekayasa Minyak dan Gas — Oil and Gas Engineering
Rekayasa Pertambangan — Mining Engineering
Rekayasa Perumahsakitan — Hospital Engineering
Rekayasa Sipil — Civil Engineering
Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan — Infrastructure and Environmental Engineering
Rekayasa Transportasi — Transportation Engineering
Rekayasa Sumber Daya Air (Pengairan) — Water Resources Engineering
Rekayasa Perkeretaapian — Railway Engineering
Rekayasa Telekomunikasi — Telecommunications Engineering
Rekayasa Hayati — Bioengineering
Rekayasa Tekstil — Textile Engineering
Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan — Robotics Engineering and Artificial Intelligence
Sebagai catatan, penggunaan istilah “Rekayasa” tetap dapat disandingkan dengan kata “Teknik” dalam penamaan program studi tertentu.
Ilustrasi - Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua Tengah. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/am.) (Antara)