Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan pemerintah yang memusatkan impor gandum pakan melalui badan usaha milik negara (BUMN) kembali menjadi sorotan. Aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2026 tersebut dinilai menimbulkan konsekuensi serius bagi pelaku industri peternakan, terutama terkait lonjakan biaya bahan baku.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menilai kebijakan ini pada dasarnya memiliki landasan yang dapat dipahami dari perspektif makro. Menurutnya, penunjukan BUMN seperti PT Berdikari sebagai pintu utama impor bertujuan memperkuat kendali pemerintah terhadap pasokan dan harga komoditas strategis.
“Kebijakan pemusatan impor gandum pakan melalui BUMN seperti PT Berdikari dapat dipahami sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap pasokan dan harga komoditas strategis. Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan impor yang lebih terkoordinasi, mengurangi volatilitas pasokan global, serta menjadikan BUMN sebagai instrumen stabilisasi (buffer) dalam kerangka ketahanan pangan dan kebijakan industri,” ujar Saleh, dilansir Selasa, 5 Mei 2026.
Baca Juga: Siswa SMK di Samarinda Meninggal Dunia Gegara Pakai Sepatu Kekecilan
Dengan skema tersebut, pemerintah diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan sekaligus meredam gejolak harga di tengah ketidakpastian pasar global. Peran BUMN juga diposisikan sebagai penyangga (buffer) dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai menyimpan persoalan efisiensi. Perbedaan harga yang cukup lebar antara impor melalui BUMN dan impor langsung oleh pelaku usaha menjadi perhatian utama. Saat ini, harga gandum pakan melalui skema BUMN berada di kisaran US$ 370–375 per ton, sementara impor langsung hanya sekitar US$ 270 per ton.
“Namun, perbedaan harga yang signifikan (sekitar US$100/ton) menunjukkan adanya potensi inefisiensi. Skema ini berisiko menciptakan distorsi pasar akibat hilangnya mekanisme kompetisi serta meningkatkan biaya input bagi industri peternakan,” kata Saleh.
Ia menambahkan, lonjakan biaya tersebut berpotensi menekan margin pelaku usaha di sektor peternakan. Dampaknya tidak berhenti di tingkat industri, melainkan bisa merambat hingga ke konsumen.
Baca Juga: KAI: 84 Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Sudah Pulang
“Dampaknya tidak hanya menekan margin pelaku usaha, tetapi juga berpotensi diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga produk pangan seperti ayam, telur, dan daging, sehingga memperbesar tekanan inflasi,” lanjutnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku industri mengenai urgensi kewajiban impor melalui BUMN, terutama jika kebijakan tersebut justru menambah beban biaya produksi secara signifikan.
Saleh menekankan bahwa meskipun kebijakan ini memiliki justifikasi kuat pada level makro, implementasinya perlu dijalankan secara lebih terbuka dan efisien agar tidak menimbulkan dampak kontraproduktif.
“Dengan demikian, meskipun kebijakan ini memiliki justifikasi pada level makro, implementasi yang terlalu tertutup dan tidak efisien dapat kontraproduktif. Pendekatan yang lebih seimbang, misalnya dengan membuka opsi impor langsung secara terbatas sambil tetap mempertahankan peran BUMN sebagai stabilisator, akan lebih efektif untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas pasar dan efisiensi industri,” tutupnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin. (Foto: Istimewa via Tatlerasia)