Kementerian Transmigrasi dan SKK Migas Sepakat Kembangkan 13 Sumur Migas Baru di Samboja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 10:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara (kiri) bersama Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menunjukkan nota kesepahaman terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk pengembangan potensi minyak dan gas bumi (migas) di Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri/am. Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara (kiri) bersama Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menunjukkan nota kesepahaman terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk pengembangan potensi minyak dan gas bumi (migas) di Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Transmigrasi bersama SKK Migas menyepakati pengembangan 13 sumur baru minyak dan gas bumi (migas) di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian dari kontribusi kementeriannya dalam mendukung ketahanan energi nasional.

“Kementerian Transmigrasi insyaallah akan ikut menyumbang dalam swasembada energi untuk memenuhi kebutuhan minyak,” ujar Iftitah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Saat ini, pengelolaan sumur migas di wilayah tersebut telah dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), dengan total 79 sumur yang berada di area HPL transmigrasi Samboja.

Iftitah menjelaskan bahwa SKK Migas menemukan tambahan 13 sumur baru di kawasan yang sama. Menindaklanjuti temuan tersebut, kedua pihak melakukan pembahasan yang menghasilkan kesepakatan untuk memanfaatkan HPL transmigrasi melalui skema Hak Pakai.

Hak Pakai sendiri merupakan hak untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mentrans Ungkap Potensi Ekonomi 154 Kawasan Transmigrasi, Dari Durian hingga Migas

“Jadi, HPL-nya tetap milik Kementerian Transmigrasi, tetapi nanti ada kerja sama yang win-win antara SKK Migas dengan Kementerian Transmigrasi. Kami sepakat bahwa opsi yang dipilih adalah pemanfaatan HPL transmigrasi,” ucap Iftitah.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi energi, tetapi juga berpotensi menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Selain pengembangan sumur migas, proyek ini diperkirakan memberikan efek berganda, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar oleh industri, pembukaan lapangan kerja, hingga tumbuhnya usaha kecil di sekitar wilayah operasi.

“Dengan demikian, hari ini pula adalah babak penting dari proses transformasi transmigrasi. Alhamdulillah kita bisa mencetak pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ucap Iftitah.

Baca Juga: Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Migas

Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kementerian Transmigrasi dalam pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas.

“Saat ini, minyak dan gas bumi sangat dibutuhkan masyarakat. Kita mencari minyak di luar pun tidak mudah, kalaupun ada juga harganya mahal. Ini sangat strategis,” kata Djoksis, sapaan akrabnya.

(Sumber: Antara)

x|close