Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Dinilai Berisiko Picu PHK Massal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 20:27
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi PHK. Ilustrasi PHK. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menetapkan batas maksimal kandungan nikotin dan tar dalam produk tembakau memicu penolakan dari sejumlah asosiasi industri dan serikat pekerja. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas, termasuk risiko hilangnya pekerjaan di sektor padat karya.

Kekhawatiran itu mencuat seiring usulan pembatasan kadar tar hingga 10 miligram dan nikotin 1 miligram. Sejumlah pihak menilai standar tersebut tidak memperhitungkan karakteristik industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan efek berantai terhadap berbagai pelaku di dalamnya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPFSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menegaskan penolakan terhadap wacana tersebut. Ia menyebut kebijakan itu berpotensi mengganggu keberlangsungan tenaga kerja, termasuk petani tembakau.

"Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi," ujar Hendry dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2026, merujuk pada karakteristik segmen Sigaret Kretek Tangan yang padat karya.

Baca Juga: Perang Iran-AS Picu PHK Massal, Jutaan Warga Kehilangan Mata Pencaharian

Menurut Hendry, IHT memiliki karakter multidimensi sehingga kebijakan yang dibuat seharusnya mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan secara menyeluruh. Ia juga menyampaikan bahwa aspirasi terkait hal ini telah disampaikan kepada berbagai kementerian hingga Presiden Prabowo Subianto

.

"Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja," tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono. Ia menilai kebijakan pembatasan tersebut cenderung meniru regulasi di negara Uni Eropa tanpa mempertimbangkan kondisi dalam negeri, sehingga berpotensi mengancam keberlangsungan produsen rokok serta kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.

Ia menjelaskan bahwa kadar nikotin dan tar merupakan unsur alami dari tanaman tembakau yang sangat dipengaruhi faktor lingkungan. Jika pembatasan ketat diberlakukan, dikhawatirkan hasil tembakau petani lokal tidak lagi terserap pasar karena secara alami memiliki kandungan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Usai Kena PHK, Suranto Temukan Penghidupan Baru di Dapur MBG

Agus juga menyoroti sejumlah regulasi yang tengah disiapkan pemerintah, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 hingga pembentukan tim kajian melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2025. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi langkah yang merugikan kedaulatan tembakau nasional, mengingat tiap varietas tembakau Indonesia memiliki karakter berbeda.

"Pabrik besar saja belum tentu sanggup memenuhi (menyesuaikan dengan wacana aturan tersebut), apalagi pabrik kecil. Karena ini bukan sesuatu yang bisa direkayasa oleh pabrik," ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa keterbatasan produsen dalam memenuhi standar tersebut akan berdampak pada seluruh lapisan industri, baik skala besar maupun kecil. "Nikotin dan tar itu bukan domainnya pabrik rokok. Itu Gusti Allah yang ngatur karena itu produk alam," tegas dia.

Selain itu, Agus meragukan efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan jumlah perokok. Ia berpendapat pemerintah seharusnya lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat dibandingkan menerapkan pembatasan yang berpotensi menekan industri dan memicu pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Snap PHK 1.000 Karyawan Global, AI Jadi Alasan Utama

Kekhawatiran terhadap dampak kebijakan ini juga disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua. Ia menilai regulasi yang terlalu ketat dapat mendorong perusahaan menghentikan operasionalnya.

"Kekhawatirannya kalau IHT ini terus ditekan, industrinya bisa tutup, lalu bagaimana nasib tenaga kerjanya," imbuhnya.

Menurut Andreas, tekanan regulasi yang berkelanjutan berisiko memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sementara kesiapan lapangan pekerjaan alternatif dinilai belum memadai.

Ia berharap pemerintah tetap berpegang pada komitmen memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan perhatian terhadap sektor padat karya, serta memastikan regulasi yang disusun tetap mempertimbangkan kepentingan para pekerja yang menggantungkan hidup pada industri tembakau.

x|close