Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan instruksi maupun kebijakan yang melarang pemutaran ataupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”.
Yusril menjelaskan, sejumlah pembatasan yang terjadi di beberapa kampus, seperti Universitas Mataram dan UIN Mataram di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), bukan disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat, melainkan persoalan administratif di tingkat kampus.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa pola kejadian tersebut menunjukkan tidak adanya arahan terpusat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait pelarangan pemutaran film tersebut.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” ujarnya.
Baca Juga: RI Hadirkan Narasi Maritim Nusantara Abad ke-15 di Panggung Internasional
Yusril juga menjelaskan bahwa film dokumenter itu memuat kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan, yang dinilai sebagian pihak berdampak pada lingkungan, hak ulayat masyarakat adat, serta ekosistem setempat.
Ia menilai kritik tersebut merupakan hal yang wajar, meski terdapat unsur narasi yang dinilai provokatif.
“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif,” tuturnya.
Namun demikian, Yusril mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing hanya oleh judul film yang dianggap sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.
“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) (Antara)
Ia menambahkan bahwa pemerintah dapat menjadikan kritik dalam film tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan di lapangan.
“Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki,” lanjutnya.
Terkait PSN di Papua Selatan, Yusril menegaskan bahwa proyek tersebut telah dimulai sejak 2022 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, bersamaan dengan agenda pemekaran wilayah Papua, dan kini dilanjutkan sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan energi nasional.
“Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa PSN disusun berdasarkan kajian mendalam untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, meski pemerintah tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi.
“PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun Pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Yusril juga menyoroti istilah “Pesta Babi” yang dinilai berpotensi menimbulkan multi tafsir di masyarakat.
“Istilah ‘Pesta Babi’ memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan harus berjalan seimbang antara pemerintah dan para pembuat karya seni.
“Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujar Yusril.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral.
“Pada intinya, Pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film tersebut. Ini adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas berekspresi. Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” imbuhnya.
Arsip - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi/aa. (Antara)