Kata Ketua DPR soal TNI Larang Nobar Film "Pesta Babi"

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 15:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna, Selasa, 12 Mei 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna, Selasa, 12 Mei 2026.

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani, angkat bicara soal pelarangan atau pembubaran nonton bareng (nobar) film "Pesta Babi", yang beberapa di antaranya dilakukan oleh aparat TNI. Pihaknya bakal mengambil tindakan terkait aksi tersebut.

Mulanya, Puan mengaku telah mendengar pembubaran nobar film itu.

"Terkait dengan nobar yang sekarang sedang menjadi pembicaraan, memang yang saya dengar bahwa isi atau judul dari film tersebut tentu saja sensitif," ujar Puan saat konferensi pers usai rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Walau begitu, Puan mengaku belum mengetahui secara mendalam mengenai film itu. Namun demikian, dirinya menegaskan DPR akan menindaklanjuti aksi pembubaran tersebut.

"Apa isi dan isi filmnya itu saya juga tidak tahu, namun kami akan tindak lanjuti di DPR," ka dia.

Puan menilai, apabila isi film tersebut dianggap tidak baik, memang harus diantisipasi. Tapi, kata dia antisipasi yang dilakukan harus dengan cara yang baik, bukan malah membubarkan nobar film. Karenanya komisi terkait di DPR akan menyikapi persoalan tersebut. 

"Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga. Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan atau pembubaran nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.

Menurut dia, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Atas itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.

x|close