Ombudsman RI Investigasi Program Internship Dokter Usai Rentetan Kematian Dokter Magang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2026, 15:50
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher (kanan), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan), dan Gubernur Jambi Al Haris (ketiga kanan), dalam pertemuan di Jambi, Rabu (6/4/2026). (ANTARA/HO-Ombudsman RI) Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher (kanan), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan), dan Gubernur Jambi Al Haris (ketiga kanan), dalam pertemuan di Jambi, Rabu (6/4/2026). (ANTARA/HO-Ombudsman RI) (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap tata kelola Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) sebagai respons atas rangkaian kasus meninggalnya dokter internship atau dokter magang dalam beberapa bulan terakhir.

Usai melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan dan Gubernur Jambi di Jambi pada Rabu, 6 Mei 2026, anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menjelaskan bahwa investigasi dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan program tersebut.

"Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program internship dokter muda di sejumlah wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan," kata Nuzran, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Ia menegaskan Ombudsman ingin memastikan pelaksanaan program magang dokter berjalan sesuai aturan perundang-undangan agar keselamatan dan keamanan peserta tetap terjamin.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Indikasi Kelebihan Jam Kerja Dalam Kasus dr Myta

Melalui mekanisme IAPS tersebut, Ombudsman RI memusatkan perhatian pada tiga aspek utama. Pertama, terkait proses penempatan peserta program internship guna menilai apakah mekanisme penempatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pengawasan terhadap pelaksanaan program di wahana internship, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah dalam memenuhi hak serta kewajiban peserta, fasilitas pendidikan, dan dokter pendamping.

Ketiga, Ombudsman akan menyoroti sistem pengawasan dan evaluasi untuk memastikan perlindungan terhadap peserta program internship dokter berjalan efektif.

Nuzran menilai sinergi bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi faktor penting agar Program Internship Dokter Indonesia dapat berjalan secara kondusif dan lebih baik ke depan.

Ia berharap investigasi tersebut mampu menghasilkan langkah korektif yang dapat memperbaiki sistem kesehatan nasional, khususnya terkait perlindungan dokter muda.

"Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat," tuturnya.

Baca Juga: Kemenkes Audit Medis Kasus Dokter Internship dr Myta Aprilia Azmi

Dalam kesempatan itu, Nuzran juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi.

Menurut dia, kasus tersebut menjadi kematian keempat dokter internship dalam waktu yang relatif singkat.

Sebelumnya, dr. Kartika Ayu Permatasari meninggal pada Selasa, 25 Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto wafat pada Selasa, 17 Maret 2026, serta dr. Andito Mohammad Wibisono meninggal pada Kamis, 26 Maret 2026.

Ketiga dokter tersebut sebelumnya bertugas di Cianjur, Rembang, dan Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan selama menjalankan tugas internship.

(Sumber: Antara)

x|close