KPK Tegaskan Belum Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Imigrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 11:39
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum melakukan penggeledahan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi terkait aktivitas tim KPK di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tim KPK di rumah Silmy Karim pada Rabu, 3 Juni 2026 malam bukan merupakan tindakan penggeledahan.

"Tidak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Budi, saat kegiatan tersebut berlangsung, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga secara hukum belum dilakukan penggeledahan. Langkah yang dilakukan penyidik saat itu hanya berupa pemasangan garis KPK atau penyegelan pada sejumlah lokasi sebagai bagian dari persiapan proses hukum berikutnya.

"Jadi, dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line (garis KPK, red.) atau penyegelan ya di beberapa titik lokasi untuk kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," katanya.

Baca Juga: KPK Gelar Perkara untuk Tentukan Status 17 Orang yang Terjaring OTT Imigrasi

Ia menambahkan bahwa KPK akan menyampaikan secara terbuka kepada publik apabila nantinya dilakukan penggeledahan dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi di Ditjen Imigrasi tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga: KPK Tetapkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka Pemerasan

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari kemudian, Silmy bersama Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh KPK. Mereka diperlihatkan kepada publik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK.

(Sumber: Antara)

x|close