Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Baca Juga: Dirut Terra Drone Indonesia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid menilai Michael Wishnu Wardana terbukti lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan puluhan orang.
"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Daru dalam sidang tuntutan pada Senin, 11 Mei 2026.
Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama menjalani proses hukum.
Dalam dakwaannya, Michael Wishnu Wardana dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: JPU Sebut Perdamaian dengan Keluarga Korban Ringankan Tuntutan Dirut Terra Drone Indonesia
Selain itu, perbuatannya juga dinilai memenuhi unsur Pasal 188 KUHP terkait tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan nyawa orang lain maupun keamanan umum terhadap barang.
Kasus kebakaran gedung Terra Drone sebelumnya menjadi perhatian publik karena menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar serta menyoroti aspek keselamatan kerja dan standar keamanan gedung perusahaan.
(Sumber: Antara)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat memvonis terdakwa Dirut Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana di Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Khaerul Izan (Antara)