JPU Sebut Perdamaian dengan Keluarga Korban Ringankan Tuntutan Dirut Terra Drone Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mei 2026, 14:16
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Direktur Utama Terra Drone Indonesia Michael Wishnu wardhana di Jakarta, Senin (11/5/2026). ANTARA/Khaerul Izan. Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Direktur Utama Terra Drone Indonesia Michael Wishnu wardhana di Jakarta, Senin (11/5/2026). ANTARA/Khaerul Izan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perdamaian antara terdakwa Direktur Utama Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana dengan keluarga korban menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam kasus kebakaran yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum Daru Iqbal Mursid di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Daru, selain bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, terdakwa juga telah mempertanggungjawabkan kelalaiannya dengan berdamai bersama 20 keluarga korban kebakaran.

"Terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," ujar Daru.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Dirut Terra Drone Ditunda hingga 11 Mei 2026

Meski demikian, jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan terdakwa, yakni kebakaran gedung Terra Drone Indonesia mengakibatkan 22 karyawan meninggal dunia.

Atas dasar itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Michael Wishnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Baca Juga: Dirut Terra Drone Indonesia Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain menuntut hukuman penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa dua baterai drone dan tiga unit alat pemadam api ringan (APAR) dirampas untuk dimusnahkan. Sementara dokumen berupa fotokopi akta PT Aerogis dan perjanjian sewa-menyewa tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

"Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," tambah Daru.

(Sumber: Antara)

x|close