Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Direktur Utama Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang.
"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Jaksa Penuntut Umum Daru Iqbal Mursid di Jakarta, Senin.
Dalam persidangan, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian akibat unsur kelalaian.
Baca Juga: Dirut Terra Drone Didakwa Lalai, Jaksa Sebut Minimnya Sistem Keselamatan Picu 22 Karyawan Tewas
Selain itu, JPU meminta agar terdakwa tetap menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
"Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," tutur Daru.
Jaksa menjelaskan bahwa Michael Wishnu Wardana didakwa melanggar ketentuan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Dirut Terra Drone Ditunda hingga 11 Mei 2026
Selain pasal tersebut, JPU juga menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana karena kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, maupun banjir sehingga membahayakan nyawa orang lain dan keamanan umum terhadap barang.
Kasus kebakaran yang menjerat terdakwa diketahui menyebabkan 22 orang meninggal dunia dan menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah korban jiwa yang ditimbulkan.
(Sumber: Antara)
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Direktur Utama Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana di Jakarta, Senin (11/5/2026). ANTARA/Khaerul Izan. (Antara)