Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi didakwa atas dugaan kelalaian dalam upaya pencegahan, pengendalian, hingga penanggulangan kebakaran di gedung kantor perusahaannya di Jakarta Pusat. Insiden tersebut berujung pada meninggalnya 22 karyawan.
Pembacaan dakwaan terhadap Michael Wisnu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Maret 2026. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan hakim anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan sejumlah kelalaian yang dinilai menjadi faktor fatal dalam peristiwa tersebut.
"Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia berupa tidak adanya alat sensor deteksi api, tidak adanya alat sensor deteksi asap, tidak adanya tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa kemudian menambahkan bahwa ketiadaan alat pemadam khusus turut memperparah situasi.
"Serta tidak adanya APAR jenis Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan matinya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia," imbuhnya.
Peristiwa kebakaran sendiri terjadi pada Selasa, 9 Desember 2026. Gedung tersebut diketahui difungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan berbagai barang operasional perusahaan, termasuk baterai drone lithium polymer tipe 6s 30.000 mAh. Bangunan hanya memiliki satu pintu utama tanpa dilengkapi tangga darurat.
Gedung kantor PT Terra Drone terdiri dari tujuh lantai yang terhubung oleh tangga akses dan satu unit lift. Dimensi bangunan memiliki panjang sekitar 16 meter dan lebar 9 meter. Struktur bangunan menggunakan atap dak beton dengan rangka besi di bagian rooftop, plafon gypsum berkerangka besi, dinding tembok berkerangka besi, serta lantai berbahan keramik.
Jaksa juga menyoroti kondisi jendela gedung yang tidak bisa dibuka.
Kaca-kaca yang berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat," ujar jaksa.
Jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut mencapai 78 orang. Pembagian ruang kerja tersebar di setiap lantai, mulai dari lantai satu yang digunakan oleh tim inventori, keamanan, dan office boy, hingga lantai enam yang difungsikan sebagai aula dan ruang pertemuan, serta lantai tujuh sebagai rooftop dan musala.
Jaksa menegaskan bahwa sebagai pimpinan perusahaan, Michael Wisnu memiliki kewajiban penuh dalam memastikan sistem keselamatan kebakaran di lingkungan kerja berjalan dengan baik.
Namun, menurut jaksa, kewajiban tersebut tidak dijalankan.
"Akan tetapi, Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di bangunan gedung yang menjadi area tempat kerja PT Terra Drone Indonesia dengan tidak menyediakan alat sensor deteksi api, tidak menyediakan alat sensor deteksi asap, tidak menyediakan tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak menyediakan APAR Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia," tutur jaksa.
Saat kebakaran mulai terjadi, para pekerja disebut mengalami kesulitan untuk memadamkan api sejak awal karena tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR). Akibatnya, kobaran api dengan cepat membesar dan menimbulkan korban jiwa.
Jaksa juga menjelaskan bahwa proses evakuasi menjadi sangat sulit karena titik api berada di lantai dasar, sehingga menghalangi akses keluar.
"Proses evakuasi terhambat dikarenakan kebakaran yang terjadi di lantai satu menghalangi orang-orang yang berada di bangunan gedung kantor PT Terra Drone Indonesia untuk turun tangga dan mencapai pintu keluar akibat asap kebakaran dan panas radiasi yang terjadi, lalu pergerakan asap yang menyebar naik melalui tangga mempersulit upaya evakuasi," kata jaksa.
Ketiadaan jalur evakuasi alternatif semakin memperparah kondisi tersebut.
"Serta tidak adanya tangga darurat dan jalur evakuasi di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia tidak berhasil dievakuasi sampai dengan dipadamkannya api yang membakar Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia," lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, Michael Wisnu didakwa melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia MW saat dihadirkan pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025. ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus (Antara)